News
Selasa, 5 Januari 2010 - 16:41 WIB

48 Elemen masyarakat jadi penjamin Amsori

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Sebanyak 48 elemen masyarakat di Solo mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan mantan Kepala Disdikpora Amsori yang menjadi terdakwa kasus pengadaan buku ajar, Selasa (5/1).

Hal tersebut terungkap dalam persidangan kasus itu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Anggota tim penasihat hukum Amsori, Sri Sujianta SH menyerahkan permohonan penangguhan itu kepada majelis hakim yang dipimpin Saparudin Hasibuan SH.

Advertisement

Beberapa elemen yang menjadi penjamin di antaranya Pimpinan Daerah Muhammadiyah Solo, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), FKIP Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Yayasan Majelis Tafsir Al Quran (MTA) dan Dewan Pendidikan Kota Surakarta (DPKS). Selain itu, tim penasihat hukum juga menyatakan ada 597 <I>facebookers<I> yang mendukung penangguhan penahanan itu.

Atas permohonan penangguhan penahanan itu, Saparudin mengatakan, akan mempertimbangkannya. Ketua Forum Komunikasi Pengembangan Profesi Pendidik (FKP3), Sajidan yang juga ikut menjadi penjamin mengatakan, selama ini Amsori menjadi Pembina di organisasi itu.

“Pak Amsori sering membimbing guru untuk konsultasi kenaikan pangkat IVa ke IVb. Keberadaannya sangat dibutuhkan untuk membimbing guru-guru itu,” papar Sajidan seusai persidangan.

Advertisement

dni

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Buku Ajar Kasus
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif