News
Senin, 4 Januari 2010 - 12:33 WIB

Terlibat korupsi Damkar, Oentarto divonis 3 Tahun Bui

Redaksi Solopos  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Oentarto Sindung Mawardi, divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta. Vonis lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Oentarto dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yaitu melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1989 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.

Advertisement

“Menjatuhkan pidana 3 tahun dan denda Rp 100 juta dan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Swamba.

Vonis itu dibacakan Tjokorda di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/1). Oentarto sebelumnya dituntut 5 tahun bui.

Majelis hakim juga menghukum Oentarto untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp 25 juta paling lama satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Advertisement

“Dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar dia.

Atas vonis itu, Oentarto maupun kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir atas putusan itu. “Saya akan pikir-pikir lagi majelis hakim,” kata Oentaro yang mengenakan baju safari warna coklat.

Usai sidang, Oentarto mengaku dikorbankan. “Iya saya merasa dikorbankan oleh Pak Menteri Hari Sabarno. Ini ada konspirasi antara Pak Menteri dan Hengky Samuel Daud,” kata Oentarto.

Advertisement

Kenapa Pak? “Karena dalam sistem administrasi kita yang paling bertanggung jawab adalah atasan yakni menteri, bukan orang yang posisinya di tengah seperti saya,” kata Oentarto.

dtc/isw

Advertisement
Kata Kunci : Korupsi Damkar Oentarto
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif