Soloraya
Senin, 4 Januari 2010 - 18:41 WIB

Polisi gagalkan pencurian puluhan BCB

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Klaten (Espos)–
Jajaran Polres Klaten gagalkan pencurian benda cagar budaya (BCB) yang beroperasi di wilayah Soloraya dan sekitarnya. Sedikitnya 34 barang bukti (BB) berupa arca, artefak, relief dan fragmen yang terbuat dari batu maupun perunggu berhasil diamankan petugas.

Selain itu, polisi membekuk tiga tersangka, yakni, Sumarno, 56, warga Dusun Kragilan, Desa Mranggen, Kecamatan Jatinom, Klaten; Sumanto, 42, warga Dusun Tembungan, Desa Trangsan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo dan Setyantoro alias Bagong, 51, warga Dusun Saratgede, Desa Pesu, Kecamatan Wedi, Klaten.

Advertisement

Dari tangan tersangka, polisi juga menyita sepeda onthel, kaos oblong, karet dan linggis yang diduga digunakan untuk mencuri arca. Kapolda Jateng, Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo saat menggelar jumpa pers di Mapolres Klaten, Senin (4/1), menuturkan, pemeriksaan intensif dilakukan terhadap para tersangka untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih besar.

“Kami juga bekerja sama dengan Balai Pelestarian Peningggalan Purbakala (BP3) untukmenelusuri kasus pencurian benda cagar budaya lain,” ungkapnya. Menurut Kapolda, dari ketiga pelaku untuk sementara hanya dua di antaranya yang diduga berperan sebagai penadah yakni Sumarno dan Sumanto. Sedangkan seorang lagi, yaitu Setyantoro merupakan pelaku pencurian.

Kapolda menjelaskan, dari hasil pemeriksaaan sementara, BCB tersebut laku dijual Rp 500.000 per buah. Namun, keterangan lain menyebutkan benda curian tersebut akan dibeli dengan harga Rp 20 juta per buah. ”Kami akan mencermati lagi,” jelasnya. Pengungkapan kasus berskala besar itu, papar dia, akan terus dikembangkan, termasuk menyelidiki keterkaitannya dengan kasus jual beli arca di Solo.

Advertisement

Sementara, berdasarkan keterangan yang dihimpun, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan BP3 Jateng tanggal 24 November 2009 mengenai raibnya kepala arca Dhyani Bodhisatwa dan Dhyani Budha di Candi Plaosan, Desa Bugisan, Kecamatan Prambanan.

rei

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif