News
Senin, 4 Januari 2010 - 13:06 WIB

Divonis 3 tahun, Oentarto minta KPK usut Hari Sabarno

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Oentarto Sindung Mawardi telah divonis 3 tahun penjara. Oentarto mendesak agar mantan Mendagri Hari Sabarno diusut KPK.

“Secara nyata ada keterlibatan Hari Sabarno. Ini merupakan utang KPK untuk menindaklanjuti kasus ini,” ujar salah satu pengacara Oentarto, Firman Wijaya, usai mendengar pembacaan vonis kliennya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Advertisement

Pertimbangan majelis hakim yang diketahui oleh Tjokorda Rai Swamba, menyatakan adanya keterlibatan saksi lain dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar).

“Ada saksi-saksi lain yang juga terlibat dalam kasus ini,” ujar Tjokorda saat membacakan pertimbangannya.

Menurut Firman, yang dimaksud majelis hakim sebagai saksi lain yang terlibat adalah Hari Sabarno dan pengusaha Hengky Samuel Daud. “Makanya kita minta pengadilan untuk segera mengeksekusi ini. Kami juga minta putusan sidangnya untuk kami pelajari kembali,” tambah Firman.

Advertisement

Sebelumnya usai persidangan, Oentarto juga merasa dirinya dikorbankan oleh Hari Sabarno. “Ya saya merasa dikorbankan oleh Pak Menteri Hari Sabarno. Ini ada konspirasi antara Pak Hengky dan Pak Menteri Hari Sabarno,” kata Oentarto.

Menurut Oentarto, dirinya tidak bertanggung jawab terkait dengan pengadaan mobil damkar itu. “Bukan orang yang posisinya ada di tengah seperti saya,” kata Oentarto.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif