Jakarta–Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkum HAM) saat ini meneliti 20 buku yang bersifat provokatif. Hasil kajian nantinya akan diberikan pada Kejaksaan Agung untuk dilarang peredarannya. Tindakan ini sontak dikecam.
“Apa yang kini dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM merupakan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk membaca dan mendapatkan bahan bacaan yang berkualitas dan memberi manfaat,” kata Ketua Masyarakat Profesional Madani, Ismed Hasan Putro, lewat rilisnya , Minggu (3/1).
Lebih lanjut Ismed juga meminta agar Presiden SBY menegur langkah yang dilakukan Patrialis Akbar sebagai Menkum HAM. Sebab, melakukan kajian untuk kemudian melakukan pelarangan buku adalah tindakan yang mirip dengan praktik rezim fasis dan otoriter.
“Yang paling mengerikan, Menteri Hukum dan HAM justru melanggar HAM warganya untuk membaca dan mendapatkan informasi yang mendidik dan baik,” tegasnya.
Badan Penelitian dan Pengembangan Depkum HAM saat ini sedang mengkaji 20 buku yang dianggap provokatif. Salah satunya adalah buku yang isinya menggiring ke arah disintegrasi dan separatisme.
Salah satu penulisnya adalah Sam Karoba, yang menulis tentang masyarakat adat untuk menggunakan hak self determination. Selain itu, ada buku yang diluncurkan di Gedung PBB New York pada 18 Juni 2009. Di dalam buku itu, ada bab khusus yang menjelaskan seolah-olah ada satu negara yang berdiri sendiri. Padahal, wilayah itu masih bagian dari NKRI.
dtc/tya