Sukoharjo (Espos)–Maraknya penambangan liar di Kota Makmur membuat Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo hingga Agustus ini telah memberikan tiga surat peringatan yang ditujukan kepada para penambang liar karena dinilai telah mengganggu lingkungan hidup.
Selanjutnya, DPU juga berencana mengecek satu lokasi penambangan galian C yang diduga liar di Ngadirejo, Karangmojo, Weru, Jumat (14/8).
Lokasi penambangan yang bakal dicek DPU adalah milik warga RT 02/RW II Ngadirejo, Sumidi.
Kepala DPU, AA Bambang Haryanto menjelaskan, pihaknya akan mengecek lokasi penambangan milik Sumidi. Hasil pengecekan akan dia sampaikan pada Sabtu (15/8).
“Sampai sekarang, kami belum tahu bagaimana penambangan galian C di Ngadirejo. Tapi sejauh ini penambangan di sana belum ada yang berizin,” jelas Bambang ketika dijumpai wartawan, Jumat.
Bambang menambahkan, setiap kegiatan penambangan, termasuk juga galian C seharusnya berizin. Sebaliknya apabila penambangan tersebut tidak mengantongi izin, harusnya ditutup karena membahayakan lingkungan sekitar.
aps