DEPAN » Polwil tangkap pelaku yang diduga lakukan ilegal logging

Polwil tangkap pelaku yang diduga lakukan ilegal logging

| | Dilihat: 723 Kali

Solo (Espos)–Sebanyak 33 batang kayu mahoni yang diduga merupakan hasil dari illegal logging disita aparat Polwil Surakarta. Kayu-kayu yang tidak dilengkapi dokumen tersebut disita di daerah Kalijambe, Sragen.

Selain menyita puluhan gelondong kayu, polisi juga menangkap sopir truk sekaligus pemilik kayu, Sukidi, 45, Juworo RT 07/RW IX Gundi, Grobogan. Truk dengan nomor polisi (Nopol) R 1465 SB tersebut membawa kayu mahohi dengan panjang dua meter dan diameter rata-rata 25 sentimeter dari Grobogan menuju Sragen.

Informasi yang dihimpun Espos di Mapolwil Surakarta, Rabu (14/10), menyebutkan, kayu-kayu tersebut diperoleh tersangka dari seseorang di daerah Gundi. Diduga, kayu tersebut ditebang dari kawasan Gundi tanpa izin resmi. Diperkirakan, kayu sebanyak itu senilai lebih dari Rp 5 juta.

Setelah mendapatkan kayu tersebut, tersangka bermaksud mengantarkan kayu mahoni itu ke seseorang di daerah Kalijambe, Sragen.

Namun, dalam perjalanan menuju Sragen, polisi yang curiga kemudian menghentikan truk tersebut. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kelengkapan kayu.

Namun, saat diminta menunjukkan dokumen kelengkapan, tersangka tidak mampu menunjukkannya. Aparat langsung menangkap tersangka dan menyita barang bukti tersebut menuju Mapolwil Surakarta.

“Jadi tersangka ini membawa hasil hutan yaitu kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen syarat sahnya hasil hutan,” ungkap Kasubbagreskrim Polwil Surakarta AKP Edhei Sulistyo mewakili Kapolwil Surakarta Kombes Pol Erry Subagyo kepada wartawan di Mapolwil.

Edhei mengungkapkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk kemungkinan tersangka merupakan bagian dari sindikat illegal logging yang beraksi di daerah Jawa Tengah. Dia menegaskan, dari keterangan yang ada, pelaku memang beraksi sendirian yaitu supir truk sekaligus pemilik kayu tersebut.

Dia menjelaskan, tersangka dikenai dengan Pasal 50 huruf (h) jo Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman lima tahun penjara.

dni

Baca Juga:

Editor: | Dalam : Patroli

Tinggalkan Pesan

    Syarat dan Ketentuan:
  1. Tulisan singkat, padat, Sopan
  2. Tulisan bukan SARA, bukan fitnah, tidak promosi atau mendiskreditkan pihak maupun produk tertentu.
  3. Format HTML tidak dapat ditampilkan, hanya file text yang akan ditampilkan.

Klangenan

Jadwal Bioskop

 

 

  • THR Sriwedari, Jl Slamet Riyadi 275 Solo, OM Brawijaya, pukul 20.00 WIB.
  • Musro The Sunan Hotel Solo, Jl Ahmad Yani 40 Solo, Castle Band, pukul 22.00 WIB-02.00 WIB.
  • Sekar Jagad Lounge Sahid Jaya Hotel Solo, Jl Gajah Mada 82 Solo, TOP 40 Night oleh The Everest Band, pukul 21.00 WIB-24.00 WIB.
  • Puri Kencono Ballroom Hotel Lorin, Jl Adisucipto 47 Karanganyar, Lorin Party Abizz bersama DJ Winky, 26 Mei pukul 22.00 WIB.
  • XXI Solo Square The Avengers (Studio 1) pukul 12.15 WIB-15.00 WIB-17.45 WIB-20.30 WIB; The Avengers (Studio 2) pukul 12.30 WIB-15.15 WIB-20.45 WIB; The Avengers (Studio 3) pukul 12.00 WIB-14.45 WIB-17.30 WIB-21.15 WIB; The Avengers (Studio 4) pukul 12.45 WIB-15.30 WIB-18.15 WIB-21.00 WIB; Dark Shadows (Studio 5) pukul 12.00 WIB-14.15 WIB-16.30 WIB-18.45 WIB-21.00 WIB.
  • Grand 21 The Avengers (Grand 1) pukul 12.15 WIB-15.00 WIB-17.45 WIB-20.30 WIB; Dark Shadows (Grand 2) pukul 11.45 WIB-14.05 WIB-16.25 WIB-18.45 WIB-21.05 WIB; The Avengers (Grand 2) pukul 12.30 WIB-15.15 WIB-18.00 WIB-20.45 WIB; Lovely Man (Grand 4) pukul 12.00 WIB-14.05 WIB-16.10 WIB-18.15 WIB-20.20 WIB.
  • Studio Singosaren In The Land of Women (Studio 1) pukul 12.45 WIB-15.00 WIB-17.15 WIB-19.45 WIB; Green Lantern (Studio 2) pukul 12.30 WIB-14.45 WIB-17.00 WIB-19.30 WIB; Home (Studio 3) pukul 13.00 WIB-15.15 WIB-17.30 WIB-19.45 WIB.

Kurs Rupiah

Website Kami

Internal Link

INFORMASI

J.I.B.I