Soloraya
Selasa, 18 Agustus 2009 - 20:04 WIB

Tolak penjualan tanah kas desa, warga geruduk Balaidesa

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Puluhan warga Desa Karanganom Kecamatan Klaten Utara mendatangi Balaidesa Karanganom, Selasa (18/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka menolak penjualan tanah kas Desa Karanganom yang luasnya 7.907 meter persegi.

Salah satu warga, Hadi Wirjanto, 47 mengatakan, warga menolak tanah kas desa yang lokasinya berada di Dukuh Macanan tepatnya berada di belakang Universitas Widya Dharma (Unwidha).

Advertisement

“Kami menduga ada kesalahan prosedur dalam rencana penjualan tanah kas desa. Warga tetap menolak penjualan tanah kas desa yang luasnya hampir 8.000 meter persegi,” kata Hadi saat ditemui usai mendatangi Balaidesa.

Pernyataan senada disampaikan Sunarto, 48. Dia mempertanyakan penjualan tanah kas desa itu untuk apa. Dikemukakan dia, sampai saat ini belum ada sosialisasi sampai ke tingkat warga terkait rencana penjualan tanah kas desa.

Baik Hadi maupun Sunarto menilai, harga jual tanah kas desa itu juga dinilai terlalu rendah yakni Rp 135.000/meter. Padahal, kata mereka harga tanah di sekitar tanah kas desa itu bisa mencapai Rp 300.000/meter.

Advertisement

“Setahun lalu, harga paling rendah dari tanah di sekitar tanah kas desa itu Rp 140.000 per meter. Masa harga tanahnya semakin murah,” kata Sunarto.

Selain menolak penjualan tanah kas desa itu, warga juga menolak rencana peruntukan uang hasil penjualan yang akan digunakan untuk membangun Balaidesa Karanganom yang baru. Sebab, kata Hadi, kantor balaidesa yang lama masih layak dipakai.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Karanganom, Drs Harjanta mengatakan, rencana penjualan tanah kas desa itu sudah sesuai prosedur karena Pemerintah Desa telah membentuk panitia tukar guling. Sesuai dengan Keputusan Kepala Desa Nomor 143/01/XI/2008 tanggal 11 November 2008, sudah ada susunan pantiia pelepasan tanah bengkok Kades karanganom.

Advertisement

Dikemukakan Harjanta, kepanitiaan itu melibatkan tokoh agama (Toga), tokoh masyarakat (Toma) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Saat ini, tukar guling itu masih dalam proses ijin ke Bupati Klaten. Rencana penjualan tanah kas desa sudah sesuai prosedur,” kata Harjanta.
nad

Advertisement
Kata Kunci : Balaidesa Geruduk
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif