News
Kamis, 31 Desember 2009 - 19:05 WIB

Pemerintah naikkan HPP gabah dan beras 10%

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah akan menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras sebesar 10 persen. Hal ini disampaikan Menteri Pertanian Suswono dalam Konferensi Pers di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (31/12).

Menurut Suswono, melalui Inpres 7/2009, untuk menjaga keuntungan usaha tani padi pemerintah akan menaikkan HPP untuk gabah dan beras. Kenaikan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2010.

Advertisement

“Tiap jenis gabah dan beras akan menaikkan sebesar 10%,” ujar Suswono.

Suswono menjelaskan rincian kenaikan harga untuk Gabah Kering Panen (GKP) di Petani dengan kadar air maksimal 25% dan kadar hampa/kotoran maksimal 10%, harga sebelumnya Rp 2.400/kg menjadi Rp 2.640/kg. Sedangkan GKP di Penggilingannya, naik dari Rp 2440/kg menjadi Rp 2685/kg.

Gabah Kering Giling (GKG) di Penggilingan dengan kadar air maksimal 14% dan kadar hampa/kotoran maksimal 3% naik dari Rp 3000/kg menjadi Rp 3300/kg. Sedangkan GKG di Gudang Bulog naik dari Rp 3040/kg menjadi Rp 3345/kg.

Advertisement

Beras di Gudang Bulog dengan klasifikasi kadar air maksimal 25%, butir patah maksimal 20%, kadar menir maksimal 2%, dan derajat sosoh minimal 95%, harganya naik dari Rp 4600/kg menjadi Rp 5.060/kg.

Selain kenaikan harga tersebut, pokok-pokok kebijakan dalam Inpres 7/2009 tertanggal 29 Desember 2009 tentang Kebijakan Perberasan yang berlaku besok ini adalah:
1.Mendorong dan memfasilitasi penggunaan benih padi unggul bersertifikat
2.Mendorong dan memfasilitasi penggunaan pupuk anorganik dan organik secara berimbang dalam usaha tani padi.
3.Mendorong dan memfasilitasi pengurangan kehilangan pasca panen padi.
4.Mengendalikan pengurangan luas lahan irigasi teknis.
5.Memfasilitasi rehabilitasi lahan dan penghijauan daerah tangkapan air serta rehabilitasi jaringan irigasi.
6.Mendorong dan memfasilitasi peningkatan investasi di bidang usaha padi.
7.Menetapkan kebijakan penyediaan dan penyaluran beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah.
8.Menetapkan kebijakan penyediaan dan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk menjaga stabilitas harga beras ,menanggulangi keadaan darurat, bencana, dan rawan pangan.
9.Menetapkan kebijakan ekspor dan impor beras secara terkendali dalam rangka menjaga kepentingan petani dan konsumen.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Gabah Dan Beras HPP
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif