News
Kamis, 31 Desember 2009 - 20:55 WIB

Kontras surati Kejagung soal larangan peredaran buku

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) telah melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung terkait dengan pelarangan peredaran sejumlah buku yang dianggap meresahkan masyarakat luas.

Rilis dari Kontras yang diterima ANTARA menyebutkan bahwa surat bernomor 432/SK-KontraS/XII/2009 itu telah dikirimkan pada tanggal 29 Desember 2009.

Advertisement

Dalam isi surat tersebut disebutkan bahwa Kontras menyesalkan tindakan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang melarang peredaran lima buah buku yang dianggap “mengganggu ketertiban umum”, termasuk buku “Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto”, karya John Roosa.

Menurut Kontras, tindakan kejaksaan menyerupai kebijakan Orde Baru yang melarang beredarnya sejumlah buku seperti karya Pramoedya Ananta Toer.

Koordinator Kontras Usman Hamid menyebutkan, keputusan pelarangan buku oleh Kejaksaan Agung di iklim yang demokratis jelas putusan yang mengecewakan.

Advertisement

“Kebijakan ini harusnya ada koreksi sampai sejauh mana penggunaan alasan mengganggu ketertiban umum ini diberlakukan,” katanya.

Menurut dia, kebijakan pelarangan tersebut berpotensi membredel karya dan mengekang pikiran atau pendapat sejumlah orang. Kontras mengakui, kebebasan berekspresi dalam bentuk tulisan memang bisa dibatasi oleh negara, sebagaimana diatur dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik PBB, khususnya Pasal 19 dan 20.

Namun demikian, LSM yang pernah dipimpin aktivis HAM Munir itu menegaskan, pembatasan tersebut memiliki berbagai prasyarat. Pembatasan terhadap produk kebebasan berekspresi hanya diperbolehkan bila karya tersebut mempropagandakan kekerasan atau permusuhan yang mengarah pada upaya perang atau berbasis kebencian ras, etnik, kebangsaan, agama, atau sikap xenofobia (kebencian terhadap orang asing).

Advertisement

Pembatasan serupa juga diperbolehkan atas dasar melindungi hak orang lain, keamanan nasional dan publik, kesehatan, serta moralitas publik berdasarkan prinsip yang demokratis.

ant/isw

Advertisement
Kata Kunci : Kejagung Kontras
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif