News
Kamis, 31 Desember 2009 - 15:55 WIB

ICW: Pengadaan mobil mewah pejabat langgar aturan Menkeu

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencium adanya pelanggaran terhadap peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) terkait pengadaan mobil mewah bagi pejabat negara.

Untuk itu, ICW mendesak pemerintah agar menarik mobil yang telah diberikan kepada pejabat negara. “Kami meminta pemerintah untuk menarik kendaraan yang telah didistribusikan,” ujar anggota ICW Abdullah Dahlan dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Kamis (31/12).

Advertisement

Menurut Dahlan, berdasarkan Peraturan Menkeu No 64/PMK.02/2008 tentang standar biaya umum APBN 2009 tertanggal 29 April 2008, jumlah anggaran maksimal untuk pengadaan mobil pejabat negara Rp 400 juta per unit.

Apabila itu dikalikan dengan jumlah pejabat yang berhak yaitu 79 orang maka nilainya mencapai Rp 31,6 miliar. Sedangkan harga mobil merek Toyota Crown Royal Saloon menurut keterangan pemerintah mencapai Rp 800 juta per unit sehingga total anggarannya menjadi Rp 63,9 miliar.

“Kalau asumsi sesuai anggaran maka nilai pemborosan mencapai Rp 32,4 M dengan harga mobil Rp 800 juta tersebut. Belum lagi kalau nilainya mencapai Rp 1,32 M per unit pemborosan mencapai Rp 71,1 M,” terangnya.

Advertisement

Dahlan menambahkan, karena ada unsur dugaan pelanggaran maka lembaga terkait diminta untuk meyelidiki hal tersebut.

“Karena ada unsur pelanggaran terhadap peraturan, maka KPK juga harus melakukan pengusutan,” tandasnya.

dtc/isw

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : ICW Mobil Mewah Pejabat
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif