News
Rabu, 30 Desember 2009 - 13:46 WIB

Kejaksaan siapkan amunisi baru jerat Prita di MA

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Prita Mulyasari telah divonis bebas. Kejaksaan kini tengah menyiapkan ‘amunisi’ baru untuk menjerat Prita di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Sejumlah argumen penguat disiapkan supaya para hakim agung yakin Prita bersalah dan diberi vonis yang sesuai.

“Bukan menyampaikan bukti baru, hanya menyampaikan argumentasi untuk kasasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Didiek Darmanto di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Rabu (30/12).

Advertisement

Amunisi hukum itu diperlukan usai jaksa memastikan kasasi, kemarin. Sejumlah argumen hukum sedang digodok antara lain menggunakan pasal 253 (1) KUHAP yakni tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya.

“Keputusan hakim kontradiktif. (Kasasi) ini prosedur hukum yang harus dijalani,” kelit Didiek saat ditanyakan upaya jaksa yang terlihat ngotot Prita dihukum sampai dibawa di tingkat kasasi.

dtc/isw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : MA Prita Mulyasari
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif