News
Rabu, 30 Desember 2009 - 23:58 WIB

Kasus bantuan Persis, Sejumlah nama bakal diklarifikasi

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Upaya penyelidikan yang dilakukan Poltabes Solo dalam kasus dana bantuan APBD 2007 untuk Persis Solo, Rabu (30/12). Selain melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), polisi juga bakal memeriksa sejumlah orang yang terkait dalam kasus itu.

Informasi yang dihimpun Espos, Rabu (30/12), penyidik Poltabes Solo berangkat ke Semarang untuk melakukan koordinasi dengan BPKP Jawa Tengah. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Poltabes Solo yang dipimpin Kanit Tipikor AKP Sugeng Dwiyanto serta sejumlah penyidik melakukan ekpos dan paparan mengenai kasus bantuan APBD 2007 senilai Rp 10 miliar itu.

Advertisement

Dalam paparan tersebut, penyidik membeberkan kronologis dan rangkaian kasus itu. Dari paparan yang dilakukan, diharapkan adanya bahan awal untuk BPKP mengenai kasus itu. Namun, ekpos tersebut belum disimpulkan adanya kerugian negara atau tidak dalam kasus itu.

Kapoltabes Solo Kombes Pol Joko Irwanto melalui Kasatreskrim Kompol Susilo Utomo mengatakan, nantinya hasil koordinasi antara penyidik dengan BPKP akan langsung ditindaklanjuti. “Tim penyidik masih melakukan koordinasi di Semarang dan hasilnya belum. Nanti langkah akan kami ambil setelah koordinasi itu,” jelas Susilo.

Dia menjelaskan, beberapa hal yang dikoordinasikan dengan BPKP adalah kemungkinan dilakukannya perhitungan kerugian negara oleh instansi tersebut. Namun, lanjut Susilo, koordinasi juga terkait penyelidikan kasus tersebut secara menyeluruh.

Advertisement

Selain melakukan ekspos di BPKP, polisi juga telah bersiap melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak yang mengetahui kasus tersebut di antaranya Inspektorat Solo, pengurus dan manajemen Persis. Mereka akan diklarifikasi mengenai proposal yang diajukan Persis agar mendapatkan bantuan dana dari APBD. Diharapkan, dari klarifikasi itu, akan diketahui awal mula pengajuan dana itu.

Kasatreskrim menyatakan, pengumpulan data dan keterangan itu masih tahap awal penyelidikan. “Ini awal dan kami belum berani menyimpulkan seperti apa. Yang jelas bahan dan data yang menyangkut kasus ini kami gali dan selidiki,” kata dia.

Dugaan adanya tindak pidana dalam bantuan APBD ini muncul setelah PPh pemain serta kontrak pemain belum dibayarkan. Juru bicara elemen masyarakat yang menginformasikan kasus itu, Budi Kuswanto menjelaskan sesuai aturan UU Perpajakan, PPh dibayarkan oleh pihak pemberi gaji. Namun, kasus ini juga berkembang hingga proses penganggarannya. Sebab, ada dugaan pelanggaran UU Keolahragaan dalam penganggaran dana senilai Rp 10 miliar itu.

dni

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Bantuan Persis Polisi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif