News
Selasa, 29 Desember 2009 - 11:58 WIB

Prita Mulyasari divonis bebas

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Prita Mulyasari atas kasus yang membelitnya terkait pelaporan pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Prita pun langsung sujud syukur.

“Menyatakan terdakwa Prita Mulyasari bebas dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencemaran nama baik,” kata Ketua Majelis Hakim, Arthur Hangewa, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Selasa (29/12).

Advertisement

Kedua, kata Arthur, membebaskan Prita dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Ketiga, memulihkan nama baik dan martabat terdakwa. Selanjutnya, keempat menyita barang bukti dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Prita tampak memanjatkan syukur dengan mengusap wajahnya. Puluhan pendukung Prita pun bersorak gembira. “Hidup Prita! Allahu Akbar!”

Prita langsung maju ke depan meja hakim dan melakukan sujud syukur
Tangerang, Vonis Prita Mulyasari di PN Tangerang menyedot perhatian publik. Puluhan pendukung Prita yang tidak kebagian tempat duduk terpaksa mengikuti sidang dari luar ruangan.

Advertisement

Berdasarkan pantauan di PN Tangerang, JL TMP Taruna, Tangerang, Banten, puluhan orang menghadiri sidang pembacaan vonis Prita. Sidang digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji.

Kebanyakan mereka adalah kaum ibu yang mengenakan baju putih dan kerudung putih. Ada juga pendukung yang mengaku dari blogger pendukung Prita.

Namun tidak semua pengunjung bisa masuk. Ruang sidang sudah penuh oleh wartawan dan tempat duduk pun terbatas. Akhirnya, para pendukung Prita duduk-duduk di luar ruang sidang dan mengikuti pembacaan vonis dari pengeras suara.

Advertisement

Sidang pembacaan vonis pun sudah dimulai pukul 10.00 WIB dipimpin Ketua Majelis Hakim Arthur Hangewa. Prita yang berbaju putih lengan panjang, tampak duduk tenang mendengarkan pembacaan vonis.

dtc/isw

Advertisement
Kata Kunci : Prita Mulyasari
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif