News
Selasa, 29 Desember 2009 - 13:44 WIB

Media Online bakal korban utama UU ITE

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta-
-UU ITE dinilai berpotensi menghancurkan media massa. Media online adalah korban utama undang-undang kontroversial itu.

“Pasal (27) itu, kalau dipertahankan akan menghancurkan perusahaan media. TV, cetak dan terutama internet,” kata Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jajang Jamaludin dalam pernyataan pers akhir tahun di kantor AJI, Jl Kembang Raya No 6, Jakarta Pusat, Selasa (29/12).

Advertisement

Menurut Jajang, saat ini banyak perusahaan media yang bergerak di dunia online. Perkembangan media online bisa terhambat UU ITE.

“UU ITE itu sangat membahayakan kondisi kita orang-orang media,” lanjut Jajang.

Jajang menjelaskan bentuk diskriminasi UU ITE terhadap media online. Dalam hal pencemaran nama baik lewat media online, hukuman pidananya 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. Ini berbeda jauh dengan pencemaran nama baik yang diatur KUHP.

Advertisement

“Ini merupakan diskriminasi UU ITE terhadap perusahaan media,” jelas dia.

Meski demikian, Jajang mengimbau rekan-rekan pers untuk terus meningkatkan profesionalisme. Selain itu peningkatan kesejahteraan wartawan pun sangat membantu untuk meningkatkan profesionalitas.

“Ketika media menghadapi serangan balik pihak tertentu, sangat sering ditemukan media yang berada dalam kondisi lemah,” pungkasnya.

dtc/isw

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Media Online UU ITE
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif