News
Selasa, 29 Desember 2009 - 23:17 WIB

Kasus bantuan Persis, Polisi koordinasi dengan BPKP

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Penyidik Poltabes Solo akan melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah dalam kasus dana bantuan APBD 2007 untuk Persis Solo, Rabu (30/12) ini.
Informasi yang dihimpun Espos di Mapoltabes Solo, Selasa (29/12), menyebutkan, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menangani kasus tersebut akan berangkat ke Semarang.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti hasil ekpos yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat dengan Poltabes Solo, pekan lalu.

Advertisement

Salah satu bahasan dalam koordinasi tersebut mengenai kemungkinan adanya kerugian negara dalam kasus dana bantuan APBD 2007 untuk Persis Solo senilai Rp 10 miliar. Koordinasi dengan BPKP tersebut akan dilanjutkan dengan melakukan klarifikasi dengan sejumlah nama yang mengetahui mengenai masalah tersebut.

Namun, penyidik menegaskan, klarifikasi yang dilakukan masih sebatas pada klarifikasi awal dan belum pada tahap membuat berita acara pemeriksaan (BAP).

Kapoltabes Solo Kombes Pol Joko Irwanto melalui Kasatreskrim Kompol Susilo Utomo sempat menjelaskan, berbagai bahan dan informasi mengenai kasus tersebut sedang dikumpulan sebagai tindaklanjut dari ekpos yang dilakukan, pekan lalu.

Advertisement

“Mengumpulkan bahan dan keterangan untuk tahap awal sebagai tindaklanjut dari ekspos,” terang Susilo.

Sementara itu, juru bicara elemen masyarakat yang menginformasikan kasus itu, Budi Kuswanto menjelaskan, pihaknya mengapresiasi langkah kepolisian yang responsif menindaklanjuti kasus itu.
Dia mengatakan, langkah polisi yang akan melakukan koordinasi dengan BPKP sangat baik karena nantinya akan diketahui secara detail kasus tersebut terutama soal kerugian negara.

“Itu respons yang baik dan tentunya jika ditangani lebih cepat akan lebih baik. Nanti akan diketahui ada atau tidaknya kerugian negara sehingga semuanya akan clear,” ungkap Budi.

Advertisement

Dia menjelaskan, informasi awal yang disampaikan pihaknya dalam kasus itu awalnya fokus pada penggunaan anggaran, termasuk pajak penghasilan (PPh) yang belum dibayarkan. Dia menambahkan, sesuai aturan UU Perpajakan, PPh dibayarkan oleh pihak pemberi gaji.
Budi menambahkan, dalam ekpos berkembang juga mengenai penganggaran dana tersebut. “Informasi awal dari kami menag pada penggunaan dan tidak tahu mana SKPD-nya. Dan penyidik ternyata juga sudah sampai penganggaran dan kalau soal penganggaran itu melibatkan banyak pihak,” papar Budi.

dni

Advertisement
Kata Kunci : Bantuan Persis BPKP
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif