News
Selasa, 29 Desember 2009 - 19:48 WIB

Depkes siapkan PP tetang Rokok

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Departemen Kesehatan (Depkes) menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang rokok untuk mendukung pelaksanaan pasal rokok dalam Undang-undang Kesehatan (UU No 36/2009).

“Draf rancangannya sudah selesai, sekarang sedang dikaji di Biro Hukum, cepat karena pada dasarnya tinggal melengkapi draf revisi PP Nomor 19/2003,” kata Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Tjandra Yoga Aditama di Jakarta, Selasa (29/12).

Advertisement

Menurut dia, setelah melalui pembahasan di Biro Hukum dan Organisasi Departemen Kesehatan, draf rancangan PP tentang rokok itu akan dibahas dalam pertemuan lintas-sektor yang hasilnya akan diserahkan ke Sekretariat Negara untuk kemudian diterbitkan.

“Sebentar lagi mudah-mudahan bisa terbit,” kata Tjandra Yoga Aditama saat mendampingi Ibu Negara Ani Yudhoyono dan Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih meninjau Posyandu Matahari II di Kelurahan Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Ia menjelaskan, isi pokok PP tentang rokok antara lain meliputi pengaturan kawasan tanpa rokok, peringatan berupa gambar pada bungkus rokok, dan larangan menjual rokok kepada anak-anak, serta larangan menjual rokok batangan. “Juga larangan penggunaan istilah ‘mild atau light’ pada kemasan rokok,” katanya.

Advertisement

Tjandra menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melanjutkan penyusunan rancangan undang-undang tentang pengesahan Konvensi Pengendalian Dampak Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC).

“Kajian sudah selesai. Tinggal tunggu pembahasan lintas-sektor,” katanya.

Setelah sekian lama, akhir tahun ini pemerintah menyatakan akan mengesahkan FCTC. FCTC telah disepakati secara aklamasi dalam sidang Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA) pada bulan Mei 2003.

Advertisement

Penandatanganan FCTC mulai 16 Juni 2003-29 Juni 2004. Sampai akhir Februari 2004, perangkat hukum internasional yang akan mengikat negara peratifikasi itu telah ditandatangani 95 negara. Indonesia tidak termasuk di dalamnya.

Negara yang belum menandatangani FCTC setelah batas akhir waktu penandatanganan, seperti Indonesia, masih bisa mengikat diri kepada perjanjian tersebut melalui prosedur aksesi atau pengesahan tanpa harus didahului dengan penandatanganan.

Dengan mengaksesi FCTC, nantinya Indonesia terikat pada perjanjian internasional itu dan diberi tenggang waktu lima tahun setelah konvensi berlaku bagi negara bersangkutan untuk melakukan upaya legislatif, eksekutif, administratif dan atau upaya lain yang efektif terkait pelaksanaan konvensi.

ant/isw

Advertisement
Kata Kunci : Depkes PP Rokok
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif