News
Selasa, 29 Desember 2009 - 13:38 WIB

Dasar hukum Pansus Angket Century dipertanyakan

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Pansus Angket Century DPR terus bekerja meski DPR dalam masa reses. Mereka terus meminta keterangan terhadap sejumlah pejabat dan mantan pejabat yang diduga terlibat dalam penyelamatan Bank Century. Namun ditengah Pansus Century bekerja, dasar hukum yang dipegang mulai dipertanyakan.

Ada dua UU yang bisa dijadikan pijakan hukum bagi Pansus Century. Pertama, UU nomor 6 tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR. Kedua, UU nomor 27 tahun 2009  tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Advertisement

Namun, dua UU ‘beda generasi’ ini terlihat sangat berbeda dan bertentangan. Lantas mana yang dijadikan pijakan Pansus, UU 6 tahun 1954 atau UU 27/2009? Atau kedua-duanya dijadikan dasar oleh Pansus?

Dasar hukum awal hak angket DPR sebenarnya tercantum dalam pasal 20 A UUD 45 amandemen II. Ayat (2): “Dalam melaksanakan fungsinya …. Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.” Ayat (4): “Ketentuan lebih lanjut tentang hak DPR dan hak anggota DPR diatur dalam UU.

Terkait dengan hal itu, di dalam UU no 27 tahun 2009 terdapat penjelasan mengenai hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat:
Ayat (1): “DPR mempunyai hak: a. interpelasi; b. angket; dan c. menyatakan pendapat.
Ayat (3): “Hak angket adalah… hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis. dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Advertisement

Lantas diperjelas lagi dalam pasal 177 sampai dengan pasal 183 yang menjelaskan secara khusus tentang hak angket: “Mengenai tata cara pengusulan, pembentukan Panitia Angket, pemanggilan dan meminta keterangan, masa tugas 60 hari, pengambilan keputusan oleh rapat paripurna DPR, kelanjutannya dengan hak menyatakan pendapat”.

Dengan dasar konstitusional dan berlakunya UU no 27 tahun 2009 yang telah dicatat dalam Lembaran Negara (LN) dengan nomor 123 tertanggal 29 Agustus 2009, seharusnya dengan sendirinya pengaturan dengan UU lain menjadi tidak berlaku lagi. Dengan kata lain, seharusnya Pansus tidak lagi menggunakan UU 6 tahun 1954 sebagai pijakan. Apalagi UU 6 tahun 1954 merupakan UU yang didasarkan pada UUDS 1950, dalam masa sistem pemerintah parlementer.

Namun, dalam prakteknya, menurut sumber sebagaimana dilansir detikcom, Pansus Century tetap mengadopsi dua UU yang bertentangan itu. Salah satu contoh, disumpahnya saksi merupakan aturan yang ada di UU nomor 6/1954. Bila Pansus konsisten menggunakan UU nomor 6/1954, maka seharusnya wajib merahasiakan keterangan-keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan (pasal 23 UU 6/1954). Tapi, kenyataannya Pansus malah menetapkan forum ‘pemeriksaan’ sebagai forum yang terbuka dan diliput media massa.

Advertisement

Menurut sumber detikcom yang juga pakar hukum ini, pada asasnya, bila ada lebih dari satu UU yang mengatur hal yang sama, maka untuk menghindati konflik antar UU dan demi kepastian hukum, maka hanya salah satu yang berlaku. “Untuk menentukan UU mana yang berlaku atau yang dipakai sebagai dasar, maka hukum mempunyai asas yang jadi pegangan adalah UU yang lebih baru dan meniadakan UU yang sebelumnya (lex posteriori derogat lege anteriori),” kata dia.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif