News
Senin, 28 Desember 2009 - 13:24 WIB

Mendag wajibkan pencantuman label pada barang

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengeluarkan peraturan yang mewajibkan pencantuman label pada barang. Aturan baru ini ditujukan agar konsumen bisa memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur atas barang yang akan digunakannya.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permandag) No 62/M-DAG/PER/12/2009) tentang kewajiban pencantuman label pada barang tertanggal 21 Desember 2009.

Advertisement

Dalam permendag pasal 2 disebutkan, pelaku usaha yang memroduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri wajib mencantumkan label dalam bahasa Indonesia.

Barang-barang yang wajib mencantumkan label adalah:
* Kelompok barang elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika.

Advertisement

Barang-barang yang wajib mencantumkan label adalah:
* Kelompok barang elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika.

* Kelompok barang sarana bahan bangunan.

* Kelompok barang keperluan kendaraan bermotor (suku cadang dll).

Advertisement

Barang impor yang memasuki daerah pabean Indonesia diwajibkan telah berlabel Bahasa Indonesia.

“Pencantuman label sekurang-kurangnya menggunakan bahawa Indonesia yang jelas dan mudah dimengerti. Penggunaan bahasa, selain Bahasa Indonesia, angka arab, huruf latin diperbolehkan jika tidak ada padanannya,” demikian permendag tersebut.

Sementara pelaku usaha yang memproduksi atau akan mengimpor barang yang akan diperdagangkan dari pasar dalam negeri harus menyampaikan contoh label dalam Bahasa Indonesia.

Advertisement

Label itu harus memuat keterangan atau penjelasan mengenai barang dan identitas pelaku usaha. Keterangan atau penjelasan pada label barang yang terkait dengan keselamatan, keamanan dan kesehatan konsumen serta lingkungan hidup harus memuat cara penggunaan dan simbol berbahaya atau tanda peringatan yang jelas.

Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar, mereka akan dikenakan sanksi sesuai aturan UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

dtc/isw

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Label Barang Mendag
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif