News
Senin, 28 Desember 2009 - 16:55 WIB

Korupsi Buku Ajar, Kepala DPPKAD Salatiga diperiksa polisi

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Salatiga (Espos)–
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Salatiga, Sri Wityowati, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar tahun 2003/2004 senilai Rp 17,6 miliar , Senin (28/12) siang, diperiksa penyidik Polres Salatiga.

Mantan Kabid Perbendaharaan pada Badan Pengelolaan Keuangan  Daerah (BPKD) yang kini menjadi DPPKAD ini diperiksa karena keterlibatannya dalam proses pencairan dana proyek tersebut.

Advertisement

Dari pengamatan Espos di Mapolres Salatiga, dalam pemeriksan Wityowati didampingi kuasa hukumnya, Heru Wismanto. Pemeriksaan dilakukan dua penyidik selama kurang lebih empat jam sejak pukul 09.00 WIB.

Menurut Heru, penyidik lebih banyak menanyakan masalah pencairan dana proyek dari awal hingga akhir yang dibagi dalam beberapa termina kepada kliennya. “Semuanya (pertanyaan) bisa dijawab,” ungkapnya.

Meski sudah berstatus tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Wityowati lantaran adanya permohonan dari kuasa hukum tersangka agar kliennya tidak ditahan. Ia menjamin kliennya akan kooperatif terhadap penyidik. Namun seperti terhadap tersangka lainnya yakni Sartono, Wityowati pun dikenai wajib lapor setiap Senin.

Advertisement

Dua tersangka lainnya, yakni Mardiono (mantan Kepala BPKD) dan Sutedjo (mantan Sekda) juga akan diperiksa. Namun penyidik belum memberikan keterangan kapan waktu pemeriksaan dilakukan.<B>kha<B>

kha

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif