Soloraya
Senin, 28 Desember 2009 - 18:34 WIB

Dispertan Solo musnahkan 33,5 Kg daging gelonggongan

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Solo (Espos)–
Dinas Pertanian (Dispertan) Solo memusnahkan 33,5 kilogram (Kg) daging sapi basah yang diduga merupakan daging sapi gelonggongan.

Daging tersebut ditemukan tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo saat inspeksi mendadak (Sidak) dalam rangka Natal dan Tahun Baru, di Pasar Ledoksari dan kawasan Jagalan, Jebres, Senin (28/12) dini hari.

Advertisement

Dua oknum penjual dan distributor daging sapi, berinisial Sw dan Sd yang tertangkap tangan membawa daging tak aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) itu adalah orang lama. Sebagai sanksi, keduanya harus merelakan dagangan dimusnahkan. Mereka juga wajib mengikuti pembinaan dari kepolisian.

Kepala Dispertan Solo, Weni Ekayanti, saat ditemui wartawan di Balaikota, Senin, memaparkan temuan 33,5 Kg daging basah tersebut berasal dari Boyolali sebanyak 18 Kg dan sisanya, 15,5 Kg berasal dari Kalioso, Sragen. Daging tersebut langsung dimusnahkan. “Sesuai ketentuan, daging basah itu dimusnahkan,” ungkap Weni.

Sidak daging basah, kemarin, dilakukan tim gabungan Dispertan Solo, Dinas Kesehatan Kota (DKK), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian dan Kantor Ketahanan Pangan. Dua tim yang masing-masing terdiri dari enam orang itu bergerak menyisir pasar tradisional dan lokasi jual beli daging sapi di Solo. Di antaranya, Pasar Gede, Pasar Legi, Pasar Jongke, Pasar Harjodaksino, Pasar Nusukan, Pasar Kleco, Pasar Kadipolo, dan Jagalan. Menurut Weni, Sidak kali ini merupakan Sidak kali ketiga yang digelar selama tahun 2009.

Advertisement

Berdasarkan data Dispertan, sebelumnya dua kali Sidak yang telah dilakukan tim gabungan sebanyak 80-an Kg daging basah dan semi basah berhasil disita sekaligus dimusnahkan. Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Dispertan Solo, Hari Mirna, ditemui terpisah, mengakui dari tiga kali priode Sidak, pihaknya kerap menemukan pelaku-pelaku lama. Sw, salah satu pelaku, sebutnya, telah tiga kali tertangkap menjual/mengedarkan daging basah. Kendati demikian, pihaknya belum akan membawa oknum tersebut ke meja hijau.

tsa

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif