News
Senin, 28 Desember 2009 - 10:05 WIB

Cegah pendanaan teroris, Bapepam minta manajer investasi bentuk unit identifikasi

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengeluarkan peraturan baru untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam industri reksa dana. Manajer investasi diwajibkan membentuk unit identifikasi identifikasi dan verifikasi penerimaan nasabah.

Demikian disampaikan dalam siaran pers Bapepam-LK seperti dikutip detikFinance, Senin (28/12). Melalui peraturan ini, Bapepam menghendaki apa yang disebut sebagai Prinsip Mengenal Nasabah dapat diterapkan dalam industri reksa dana. Tujuannya untuk mengetahui latar belakang dan identitas nasabah, memantau rekening efek dan transaksi nasabah.

Advertisement

Bapepam juga mewajibkan manajer investasi berperan aktif dalam melaporkan transaksi keuangan mencurigakan, termasuk transaksi keuangan yang terkait dengan pencucian uang dan pendanaan kegiatan terorisme.

Dalam peraturan ini, Bapepam mengklasifikasikan 3 jenis nasabah yang harus dipantau yakni, Nasabah Berisiko Tinggi, Negara Berisiko Tinggi dan Orang yang Populer Secara Politis.

Nasabah Berisiko Tinggi adalah nasabah yang berdasarkan latar belakang identitas dan riwayatnya dianggap memiliki risiko tinggi melakukan kegiatan terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan/atau Pendanaan Kegiatan Terorisme.

Advertisement

Negara Berisiko Tinggi adalah negara atau teritori yang potensial digunakan sebagai tempat terjadinya atau sarana tindak pidana pencucian uang, tempat dilakukannya tindak pidana asal (predicate offense) dan tempat dilakukannya aktivitas pendanaan kegiatan terorisme.

Orang yang Populer Secara Politis (politically exposed person) adalah orang, baik yang berkewarganegaraan Indonesia maupun yang berkewarganegaraan asing, yang mendapatkan kepercayaan untuk memiliki atau menjalankan kewenangan publik sebagai pejabat penyelenggara negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau badan usaha milik negara, dan/atau orang yang tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik.

Berdasarkan 3 klasifikasi tersebut, manajer investasi diwajibkan menerapkan prinsip mengenal nasabah untuk mencegah pemanfaatan industri reksa dana sebagai tempat pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Advertisement

Dalam pelaksanaannya, manajer investasi wajib membentuk unit kerja untuk menangani penerapan prinsip tersebut, menetapkan kebijakan dan prosedur tertulis tentang penerimaan, identifikasi dan verifikasi nasabah, kemudian memantau rekening efek dan transaksi nasabah serta melaporkannya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Bapepam juga mewajibkan manajer investasi melakukan pertemuan tatap muka (face to face) dengan calon nasabah, sebelum menjadi nasabah. Manajer investasi juga wajib memperoleh data lengkap nasabah serta mengkoordinasikan data tersebut dengan profil nasabah dari jasa keuangan lain.

dtc/isw

Advertisement
Kata Kunci : Bapepam-LK Teroris
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif