Soloraya
Senin, 28 Desember 2009 - 23:51 WIB

Anggaran minim, Pemkab Sragen terancam utang

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen terancam mengambil kebijakan utang daerah untuk menutup defisit anggaran yang diprediksikan antara Rp 57 miliar-Rp 60 miliar pada APBD 2010, lantaran sisa lebih pelaksanaan anggaran (Silpa) APBD 2009 tidak cukup untuk menutup defisit.

Pembahasan anggaran untuk menentukan besaran defisit APBD 2010 dalam rapat anggaran antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sragen, Senin (28/12) di Gedung Dewan masih alot. Sejumlah kegiatan yang menurut Dewan menjadi prioritas, justru bagi TAPD menjadi tidak prioritas.

Advertisement

Anggota Banggar DPRD Sragen, Aris Surawan kepada Espos, Senin kemarin, seusai rapat anggaran, menyatakan, penentuan defisit anggaran itu masih debatable antara Banggar dan TAPD, karena adanya perbedaan pandangan dalam menyikapi prioritas kegiatan pada tahun depan. Menurut dia, angka defisit anggaran belum final, hanya angkanya kisaran Rp 57 miliar-Rp 60 miliar.

”Permasalahannya dengan defisit tersebut, ternyata prediksi Silpa APBD 2009 tidak mampu menutup defisit anggaran itu. Oleh karenanya jalan satu-satunya adalah utang daerah, di mana besaran utang daerah ini harus dipertimbangkan jumlahnya agar jangan sampai membebani APBD tahun 2011. Pada tahun tersebut beban daerah cukup berat dengan adanya pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang bakal mengajukan anggaran Rp 24 miliar. Anggaran Pilkada itu akan dianggarkan pada perubahan APBD 2010 dan APBD 2011,” tegasnya.

Agar tidak membebani Pemkab Sragen pada tahun 2011, kata dia, maka Banggar sepakat untuk melakukan efisiensi di semua lini, seperti pemangkasan insentif pegawai, jatah transportasi mobil dinas, pengurangan kegiatan fisik dan sebagainya. Penyerapan anggaran 2010 yang cukup besar, jelasnya, pada kegiatan-kegiatan yang sifatnya pendamping program dari provinsi maupun dari pusat. Termasuk pelaksanaan PP 72/2005 tentang Desa yang mewajibkan Pemkab Sragen untuk memberikan penghasilan perangkat desa minimal sama dengan upah minimum kabupaten (UMK) Sragen.

Advertisement

trh

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif