News
Senin, 28 Desember 2009 - 15:50 WIB

209 Kontainer kayu ilegal disita di Tanjung Priok

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Sebanyak 209 kontainer berisi kayu ilegal disita kepolisian di Pelabuhan Tanjung Priok. Kayu senilai miliaran rupiah ini dikirim dari Kalimantan Barat. Namun tersangka belum dibekuk.

Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Suhardi Alius, di Dermaga 107 Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (28/12).

Advertisement

Suhardi mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Kabareskrim Mabes Polri pada 26 Desember 2009 bahwa ada pengiriman yang mengatasnamakan kayu durian. Tetapi, sebenarnya kayu rimba campuran yang dikirim ke Jakarta dari Kalimantan Barat.

Aparat kepolisian kemudian menangkap 3 kapal yakni kapal Estuari yang memuat 117 kontainer, kapal Sinar Bintan berisi 46 kontainer dan kapal Tanto yang memuat 46 kontainer.

“Kayu-kayu ini adalah kayu campuran yang illegal logging karena ada kayu meranti dan kayu durian yang tidak sesuai dengan surat pengiriman atau manifes. Juga masalah pajak negara,” kata Suhardi.

Advertisement

Selain itu, kata dia, kontainer juga memuat kayu meranti. “Ini akan kita selidiki. Karena, apakah kayu ini berasal dari hutan rakyat atau bukan. Kalau bukan, ini bermasalah. Karena kayu durian yang ditemukan diameternya tidak sebesar kayu yang berada di hutan rakyat,” papar dia.

Menurut dia, Kepolisian akan membicarakan hal tersebut dengan Menteri Kehutanan. Kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah.

“Tersangkanya masih dalam penyelidikan. Tetapi ada 10 PT dari Kalimantan Barat yang kita selidiki. Pelaku dikenai pasal pemalsuan dokumen, UU 41/1999 tentang Kehutanan, pasal 50 ayat 3 huruf s dan h,” kata Suhardi.

Advertisement

Pengamatan detikcom, aparat Kepolisian masih sibuk membuka peti kemas yang berisi kayu ilegal. Ada juga petugas Departemen Kehutanan yang bertugas mengenali jenis kayu.

dtc/isw

Advertisement
Kata Kunci : Kayu Ilegal Kontainer
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif