News
Kamis, 24 Desember 2009 - 12:47 WIB

Polisi periksa Slamet Suryanto

Redaksi Solopos.com  /  Is Ariyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Slamet Suryanto/bur

Slamet Suryanto/bur

Advertisement

Solo (Espos) — Tim penyidik Unit Tipikor dan Kasi Dokkes Polwil Surakarta AKP dr Nariyana mendatangi kediaman mantan Walikota Solo Slamet Suryanto di Jl Kutilang IV Cinderejo Kidul, Gilingan, Banjarsari, Rabu (23/12).
Hal ini sebagai tindak lanjut fakta persidangan kasus dugaan korupsi buku ajar yang mengungkapkan kalangan eksekutif dan legislatif sebagai inisiator proyek itu langsung ditindaklanjuti Poltabes Solo. Dalam persidangan, Selasa (22/12), mantan Kepala Disdikpora Solo Amsori yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar mengaku inisiator proyek tersebut adalah kalangan eksekutif dan legislatif.
Penyidik tiba di rumah Slamet Suryanto sekitar pukul 11.00 WIB. Tim penyidik, anggota Identifikasi dan Dokkes Polwil Surakarta langsung masuk ke dalam kediaman mantan orang nomor satu di Kota Bengawan itu.
Setelah melakukan pertemuan dengan pihak keluarga, mereka menemui Slamet yang terbaring di kamar. Tim Dokkes Polwil Surakarta melakukan pemeriksaan terhadap Slamet. Dari hasil pemeriksaan itu, diketahui Slamet mengalami predemensia atau gejala awal pikun. Sebelumnya, penyidik Poltabes Solo sempat mendatangi kediaman Slamet, namun tidak bertemu karena Slamet sedang berobat.
”Beberapa kali polisi datang ke rumahnya Pak Slamet. Selama ini Pak Slamet juga jarang keluar rumah dan terakhir lihat saat Lebaran lalu ketika silaturahmi,” ungkap warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Rencananya penyidik Poltabes hendak meminta keterangan dari Slamet sebagai saksi dalam kasus buku ajar yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp 3,7 miliar. Slamet akan dimintai keterangan untuk berkas dengan tersangka Murad Irawan.
Namun, karena kondisi kesehatan Slamet tidak memungkinkan, pemeriksaan tersebut urung dilakukan. Sebab, dengan penyakit tersebut, Slamet tidak bisa dimintai keterangan. Mereka berada di kediaman Slamet sekitar 50 menit dan langsung kembali ke Poltabes Solo.
Kapoltabes Solo Kombes Pol Joko Irwanto menjelaskan, apa yang muncul dalam persidangan akan ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan. Dia mengatakan, selain keterangan pihaknya juga membutuhkan bukti lainnya.  dni

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif