News
Rabu, 23 Desember 2009 - 16:14 WIB

Ketua MK: UU ITE itu konstitusional

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad  Mahfud MD mengatakan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah UU yang konstitusional sehingga dinilai tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“UU ITE itu konstitusional,” kata Mahfud di Gedung MK di Jakarta, Rabu.

Advertisement

Ketua MK mengatakan UU yang dinyatakan konstitusional belum tentu pula bisa diterapkan dengan baik dalam pelaksanaannya. Mahfud memaparkan, pihak yang memiliki kewenangan untuk merevisi atau mengubah UU ITE pada saat ini adalah pemerintah dan DPR.

“Kalau ingin direvisi maka itu bukan urusannya MK, tetapi urusannya pemerintah dan DPR,” katanya.

Ia juga menuturkan, MK juga tidak bisa membatalkan UU yang telah dinyatakan konstitusional oleh lembaga tersebut.

Advertisement

Sebelumnya, putusan MK yang dikeluarkan pada tanggal 5 Mei 2009 menyatakan uji materi terhadap Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang diajukan oleh Tim Advokasi untuk Kemerdekaan Berekspresi Indonesia ditolak.

Penolakan uji materi itu karena MK tidak melihat bahwa isi dari pasal tersebut bertentangan dengan kemerdekaan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945.

Isi dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Advertisement

Pasal tersebut terletak di Bab VII UU ITE yang merupakan bagian “Perbuatan yang Dilarang”. UU ITE mulai dipertanyakan berbagai pihak terutama sejak mencuatnya kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada seorang ibu rumah tangga, Prita Mulyasari.

Prita, yang mengeluh tentang proses perawatan yang dilaluinya melalui internet, dituntut baik secara pidana maupun perdata oleh Rumah Sakit Omni International.

Dalam gugatan perdata yang telah sampai ke tingkat Pengadilan Tinggi, Prita divonis harus membayar denda sebesar Rp204 juta. Namun, gugatan perdata itu akhirnya dicabut oleh RS Omni International.

Hingga kini, proses persidangan pidana kasus Prita yang dijerat antara lain dengan menggunakan UU TIE masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang.
Ant/tya

Advertisement
Kata Kunci : MK UU
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif