News
Selasa, 22 Desember 2009 - 16:41 WIB

Polisi yang main todong seenaknya harus dipecat

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Oknum polisi kurang bertanggung jawab yang menggunakan senjatanya dengan sewenang-wenang menodongkan pistol pada warga sipil harus ditindak tegas. Seharusnya para polisi ‘nakal’ ini dipecat saja dari jabatannya.

“IPW mendesak seharusnya para polisi bermasalah diberi sanksi tegas, yaitu dipecat. Harus tegas, karena kalau dibiarkan akan berulang,” ujar Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane, Selasa (22/12).

Advertisement

Neta berpendapat, para oknum polisi yang menggunakan senjata dengan seenaknya biasanya berwatak arogan dan sewenang-wenang. “Polisi seperti ini seharusnya dipecat, supaya tidak menjalar ke yang lain,” desaknya.

Terhadap penanganan kasus kekerasan yang melibatkan polisi, Neta menyarankan, agar setiap kasus ditangani dengan jelas dan transparan. Tidak hanya pelanggaran disiplinnya saja yang ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), tapi juga tindak pidananya yang diajukan ke pengadilan.

“Harusnya tindakan displin ditangani Propam dan tindak pidana dibawa ke pengadilan umum. Dan pengadilan Propam diisi oleh ahli hukum independen supaya lebih jernih melihat kasus yang sebenarnya terjadi,” paparnya.

Advertisement

Dikatakan Neta, selama ini tindak pidana kriminal yang melibatkan polisi jarang dilaporkan ke pengadilan. Sehingga seringkali mereka yang bermasalah hanya terjerat pelanggaran disiplin yang ditangani oleh Propam dan mendapat hukuman yang ringan.

“Ada satu kasus dimana sanksinya hukuman penjara hanya 21 hari, lalu balik lagi bekerja. Mereka (polisi) kan lebih tahu hukum daripada masyarakat, seharusnya hukumannya lebih berat,” tegas dia.

Neta menyatakan, penggunaan senjata secara sewenang-wenang melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, yaitu tentang penggunaan senjata api secara ilegal. “Hukumannya 7 tahun penjara,” imbuhnya.

Advertisement

Sebelumnya diberitakan pada 17 Desember lalu, seorang perempuan yang berasal dari Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, mengaku telah disekap dan dianiaya sejumlah orang yang diduga sebagai anggota kepolisian. Si perempuan dimasukkan ke dalam mobil secara paksa, kemudian diancam dan diintimidasi oknum polisi tersebut dengan pistol.

Kemudian yang paling baru, seorang mantan Kapolsek dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan pengancaman dan penodongan pistol kepada asisten notaris Niniek Sri Rejeki.

dtc/tya

Advertisement
Kata Kunci : Oknum Polisi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif