News
Selasa, 22 Desember 2009 - 20:17 WIB

Dua perusahaan di Solo ajukan penangguhan UMK

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Sebanyak dua perusahaan di Kota Solo mengajukan penangguhan upah minimum kota (UMK) tahun 2010.

Berdasar informasi yang diterima Espos dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo, Selasa (22/12), kedua perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK tahun 2010 berasal dari kalangan pabrik tekstil dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Advertisement

“Tapi, kami tidak berani menyebutkan nama perusahaannya. Yang jelas, kedua perusahaan tersebut berencana mengajukan penangguhan, kendati sampai hari ini belum menyampaikan tembusan pengajuan penangguhannya kepada Apindo,” tutur Sekretaris Eksekutif sekaligus Kabid Advokasi dan Hubungan Industrial Apindo, Rihatin Boedijono SH, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.
 
Dengan demikian, lanjut Boediono, maka 99% dari 250-an anggota Apindo menyatakan kesanggupannya melaksanakan UMK 2010. “Prinsip kami mengamankan SK Gubernur No 561.4/108/209 Tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng.” Karena seperti diketahui sebelumnya, dalam SK tersebut ada klausul bisa mengajukan penangguhan bagi perusahaan yang tidak mampu, paling lambat H-10 sebelum UMK baru diberlakukan. 

Boedijono menyampaikan, sebelumnya ada satu perusahaan lagi dari kalangan tekstil yang juga berencana mengajukan penangguhan. “Tetapi, karena sulit memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai aturan yang ada, akhirnya batal,” tambahnya. Menurutnya, penangguhan UMK yang disampaikan dua perusahaan di Solo lebih disebabkan karena kemampuan perusahaan. “Lebih karena kondisi pemasarannya.”

Ditemui terpisah, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Solo, Puja Hariyanto SH MH, membenarkan ada beberapa perusahaan yang sudah mengajukan penangguhan. Di mana, rata-rata perusahaan tersebut mengajukan penangguhan sampai empat bulan setelah UMK diberlakukan.
haw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Solo UMK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif