News
Kamis, 17 Desember 2009 - 10:42 WIB

Implementasi UU BHP, PTS terancam gulung tikar

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Solo (Espos)–
Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (Aptisi) Jateng menyoroti implementasi Undang Undang (UU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) semakin mengancam eksistensi perguruan tinggi swasta.

Menurut Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (Aptisi) Jateng, Prof Dr H S Brojo Sudjono SH MS, berdasarkan UU No 9 Tahun 2009 tentang BHP memungkinkan terjadi dua lembaga dalam satuan pendidikan, sehingga hal tersebut membuat penyelenggaraan  pendidikan tidak fokus.

Advertisement

Dia mengatakan penambahan komponen itu membuat tidak fokus dan bias karena adanya badan pendukung lain yang terpisah dari yayasan. “Ini justru membuat tidak fokus, bias dan sulit untuk dilaksanakan,” jelasnya ketika dihubungi Espos, Rabu (16/12).

Dia mengatakan, kekhawatiran perguruan tinggi swasta beralasan lantaran dalam peraturan tersebut ada ketentuan untuk memberikan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu 20%. Menurutnya, hal tersebut sulit dipenuhi karena sebagian perguruan tinggi tidak memiliki anggaran lebih untuk merealisasikannya.

Berbeda dengan perguruan tunggi negeri, sambung dia, mereka lebih diuntungkan dengan program tersebut karena lebih leluasa untuk membuka program baru sehingga membuat posisi PTS semakin tersisih.

Advertisement

Sementara itu, menurut Pengamat Hukum Universitas Sebelas Maret, Prof Dr Adi Sulistiyono SH MH, pada prinsipnya UU BHP tersebut akan meringankan mahasiswa dan masyarakat karena perguruan tinggi harus mengalokasikan beasiswa 20% bagi mahasiswa tidak mampu, selain itu mahasiswa hanya dibebani biaya 30% dari total kebutuhan biaya pendidikannya. “Ini akan menguntungkan mahasiswa dan mengoptimalkan fungsi PTN,” jelasnya.

Dia mengatakan, BHP itu akan dilaksanakan untuk perguruan tinggi yang memiliki Badan Hukum Milik Negara (BHMN) seperti Unair, ITB, UI dan UGM, pergantian tersebut dilakukan selambat-lambatnya tiga tahun. Sementara Badan Layanan Umum (BLU) UNS akan beralih pada BHP diperkirakan pada 2012 mendatang, baru kemudian PTS yang akan beralih menjadi BHP. “Prioritasnya BHMN dulu, disusul BLU dan baru kemudian swasta,” jelasnya.

das

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Implementasi UU BHP PTS
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif