Soloraya
Rabu, 16 Desember 2009 - 23:23 WIB

Pemkab sulit penuhi tuntutan FKPD

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Plt Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Sukoharjo, Sumarsono mengakui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sampai saat ini belum mengagendakan perubahan peraturan daerah (Perda) 5/2006 yang mengatur usia pensiun perangkat desa (Perdes) sampai 60 tahun.

Hal tersebut ditegaskan Soni sapaan akrabnya ketika dijumpai wartawan di Gedung Dewan, Rabu (16/12). Tak hanya memberi kejelasan soal Perda, sama halnya dengan komisi I, menurut Soni permintaan Forum Komunikasi Perdes (FKPD) 5/29 sulit dipenuhi apabila ditinjau dari sisi hukum.

Advertisement

“Mengenai masalah Perdes, apabila ditinjau dari sisi hukum memang sulit dipenuhi. Sebab, sekarang ini sudah ada undang-undang (UU) yang mengatur masa pensiun Perdes sampai 60 tahun,” jelasnya.
Selanjutnya, imbuh dia, apabila Pemkab melakukan perubahan Perda 5/2006, secara otomatis hal tersebut bertentangan dengan UU.
Disinggung mengenai mekanisme penyerapan aspirasi FKPD 5/79 kaitannya dengan perubahan Perda, Soni mengaku, sampai saat ini Pemkab belum membuat agenda. “Sampai saat ini kami belum mengagendakan perubahan Perda dengan komisi I,” tandasnya.

Namun demikian, Soni menambahkan, Pemkab tidak akan lepas tangan melainkan masih terus mencari solusi terbaik atas masalah tersebut.

Masih terkait permintaan Perdes tentang perpanjangan masa pensiun, Soni menjelaskan, Pemkab sudah mengajukan surat kepada menteri dalam negeri untuk meminta masukan. Sayangnya, surat tersebut sampai saat ini belum mendapat tanggapan sehingga posisi pemerintah hanya bisa menunggu.

Advertisement

Dijumpai terpisah, Sekretaris Komisi I, Syarif Hidayatullah meminta Bupati Sukoharjo, Bambang Riyanto tidak mudah obral janji kepada masyarakat. Pasalnya, janji Bupati yang menyanggupi perubahan Perda 5/2006 mengenai masa pensiun Perdes sulit untuk direalisasikan.

“Sekali Bupati berjanji, maka di luar sana ada ratusan Perdes yang menanti. Apalagi dengan kondisi sekarang, nasib Perdes sungguh memprihatinkan,” tandasnya.

Syarif menegaskan, ditinjau dari sisi UU permintaan Perdes mengenai perpanjangan masa pensiun tidak mungkin bisa direalisasikan. Oleh sebab itu, sebaiknya Pemkab terlebih Bupati tidak perlu memberi janji-janji kosong kepada Perdes.

Advertisement

Sebaliknya, Syarif menambahkan, Bupati bisa memberi informasi yang benar dan akurat kepada Perdes agar mereka tidak lagi banyak berharap.

aps

Advertisement
Kata Kunci : FKPD Pemkab
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif