News
Rabu, 16 Desember 2009 - 13:45 WIB

MK nilai KPK tak wajib taati RPP Penyadapan

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Kontroversi mengenai materi RPP Penyadapan terus berlangsung. Bila memang benar kewenangan KPK melakukan penyadapan menjadi salah satu cakupannya, maka KPK tidak berkewajiban untuk mematuhinya karena punya posisi hukum lebih tinggi.

“Kewenangan KPK dari UU, tidak masalah jika tidak taat terhadap RPP. Tidak melanggar hukum,” ujar Ketua MK Mahfud MD yang ditemui di ruang kerjanya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (16/12).

Advertisement

Bila memang dirasa perlu ada aturan hukum mengenai tata cara dan mekanisme bagi lembaga negara melakukan penyadapan, menurutnya, payung hukum yang tepat adalah UU. Di sana bisa dijelaskan lembaga mana yang bisa melakukan penyadapan, batasan keperluan penyadapan, siapa pihak yang bisa disadap dan kewenangan pemberian ijin ada di mana.

“Masalah penyadapan menyangkut HAM, sebab itu aturannya hanya bisa dimuat dalam UU. Tidak bisa dalam RPP, sebab tidak sejalan dengan konstitusi,” jelas Mahfud.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : KPK MK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif