News
Rabu, 16 Desember 2009 - 12:52 WIB

Kasus SKRT, KPK periksa 2 pejabat Dephut dan pegawai Masaro

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta-
-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan (Dephut) Boen M Purnama dan staf ahli Menhut Wandoyo Siswanto. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Dephut.

“Diperiksa untuk tersangka Dirut PT Masaro Radiokom Putronefo,” kata Kabiro Humas KPK Johan Budi SP saat dihubungi melalui telepon, Rabu (16/12).

Advertisement

Selain itu, KPK juga memeriksa dua pegawai PT Masaro Radiokom Sigit dan Elfita terkait kasus yang sama. Keduanya diperiksa sebagai saksi.

Kasus SKRT adalah pengembangan dari kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan. Selain Putronefo, KPK juga sudah menetapkan pimpinan PT Masaro lainnya yakni, Anggoro Widjojo dan Kabiro Perencanaan dan Keuangan Setjen Dephut Wadjojo Siswanto sebagai tersangka.

Sedangkan untuk kasus Tanjung Api-api, KPK hari ini juga direncanakan memeriksa sejumlah saksi. Mereka adalah mantan anggota Komisi IV Sujud Sirajudin dan Mindo Sianipar. Keduanya diperiksa bagi tersangka anggota DPR Azwar Chesputra, Fachri Andi Leluasa, dan Hilman Indra.

dtc/isw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kasus SKRT KPK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif