Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Tangerang–Dua dokter RS Omni, dr Hengky dan dr Grace menyerahkan surat informasi pencabutan perkara perdata kepada majelis hakim pidana kasus Prita Mulyasari melalui pengacaranya. Surat ini dimaksudkan agar menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
“Jadi surat ini kelanjutan dari pencabutan dari gugatan perdata yang sudah kita ajukan kemarin. Semoga saja surat ini bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara,” ujar kuasa hukum RS Omni, Risma Situmorang saat menyampaikan surat dari 2 dokter tersebut di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl TMP Taruna, Tangerang, Selasa (15/12).
Risma menambahkan, karena berhalangan memberikan secara langsung, maka surat dari dr Hengky dan dr Grace diserahkan melalui dirinya dan legal manager RS Omni Lalu Hadi.
Terkait permintaan pihak Prita agar kedua dokter tersebut mencabut gugatan pidana ke pengadilan, hal itu tidak bisa dilakukan. Sebab mereka terhadang Pasal 75 KUHP yang menyatakan pengadu tidak dapat mencabut laporannya ketika sudah melewati 3 bulan (terhitung sejak pengaduan).
“Laporan itu kan Agustus 2008, itu artinya sudah setahun sehingga secara hukum kita dibatasi, bukannya tidak mau mencabut laporan,” katanya.
Risma juga mengatakan, kedua dokter RS Omni ini tidak mungkin menghadap hakim dan mengatakan bukan korban. Sebab, pada saat memasukkan pengaduan dugaan pencemaran nama baik, keduanya sudah mengaku sebagai korban. Jika sekarang mengaku bukan korban dan mencabutnya itu sama saja mempermainkan pengadilan.
“Kalau kita diminta menghadap hakim lalu mengaku bukan korban kita bisa kena pasal keterangan palsu padahal saat melapor faktanya kedua dokter itu adalah korban pencemaran nama baik,” kata Risma.
Risma berharap surat yang disampaikan kedua dokter itu ke hakim bisa digunakan untuk mengambil keputusan. Hal ini merupakan upaya maksimal yang bisa dilakukan kedua dokter itu untuk menyelesaikan kasus Prita secepatnya.
dtc/isw