Soloraya
Selasa, 15 Desember 2009 - 18:13 WIB

Pembunuh karyawan BPR divonis 15 tahun

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Boyolali (Espos)-
-Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Boyolali akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 15 tahun kepada Arif Susanto, 19, warga Dukuh Margosari, Desa Gondang Slamet, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, yang didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Budi Darmawan alias Wawan, 20, seorang karyawan bagian penagihan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Salatiga.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan yang digelar di PN Boyolali, Selasa (15/12), Ketua Majelis Hakim, Titik Tejaningsih SH menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 15 tahun tersebut karena terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Advertisement

“Vonis yang dijatuhkan untuk terdakwa adalah hukuman penjara selama 15 tahun,” ujar Titik yang didampingi Humas PN Boyolali, Romel Tampubolon SH, ketika ditemui wartawan seusai sidang di PN Boyolali, Selasa (15/12).

Menurut Romel, terhadap vonis hukuman yang dijatuhkan kepadanya, terdakwa Arif menyatakan akan pikir-pikir. Perbuatan keji terdakwa terungkap setelah mayat korban Wawan, ditemukan di Kali Elo, Kampung Tidar, Dudan, Tidar Utara, Kota Magelang, pada Sabtu (4/7) lalu. Kondisi pria asal Dukuh Jengglong, Desa Krandon Lor, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang itu saat ditemukan dalam keadaan tubuh yang terikat dan terbungkus karung.

sry

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : BPR Pembunuh Karyawan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif