News
Selasa, 15 Desember 2009 - 18:45 WIB

Diskriminasi akses pekerjaan masih dirasakan Penca

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Para penyandang cacat (Penca) di Jateng masih merasakan adanya diskriminasi dalam hal memperoleh pekerjaan di sektor formal.

Ketentuan yang mewaijbkan pihak perusahaan baik milik pemerintah maupun swasta mempekerjakan Penca dengan perbandingan 1 Penca di antara 100 pekerja normal seperti yang tertuang dalam UU 4/1997 tentang Penyandang Cacat masih belum efektif berjalan.

Advertisement

Hampir semua pemerintah daerah di Jateng belum menunjukkan dukungan dan perannya yang optimal dalam upaya pemberdayaan dan pemenuhan hak-hak kaum Penca. Ini dilihat hampir semua Pemda di Jateng belum menerbitkan Perda tentang pemberdayaan Penca.

Menurut Ketua Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI) Jateng, Ir Ronny Hudiprakoso yang ditemui dalam acara Peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional ke-61 dan Hari Internasional Penyandang Cacat ke-17 di Semarang, Selasa (15/12) mengatakan, masih sangat sedikit perusahaan pemerintah maupun swasta yang memberlakukan aturan tersebut. Belum adanya peraturan daerah (Perda) yang mempertegas UU Penca tersebut, membuat penerapan regulasi tersebut masih lemah.

“Kami dari kaum Penca kesulitan mengakses pekerjaan. Di sisi lain karena keterbatasan jenjang pendidikan yang dienyam para Penca, karena rata-rata mereka (Penca) berpendidikan rendah, juga belum adanya Perda tentang pemberdayaan Penca,” paparnya pria yang mengalami lumpuh kaki sejak berusia dua tahun itu.

Advertisement

Ronny memaparkan, sejauh ini hanya Pemkab Sukoharjo saja yang sudah menunjukkan kepedulian tinggi terhadap kaum difable (different ability) ini dengan mengeluarkan Perda tentang pemberdayaan Penca. Bahkan, sesuai Perda tersebut, jelas dia, Pemkab tidak akan mengeluarkan izin jika perusahaan yang bersangkutan tidak mempekerjakan Penca minimal sesuai komposisi yang diatur dalam UU 4/1997.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Jateng, Hadi Prabowo mengakui bahwa implementasi peraturan yang mengatur komposisi Penca dalam memperoleh pekerjaan, yakni 1 banding 100 belum seperti yang diharapkan. Pemprov Jateng, jelasnya, berupaya mendorong agar ketentuan itu dilaksanakan oleh para pengusaha.

Disinggung mengenai adanya desakan pembuatan Perda tentang Penca, Sekda, mengaku masih mengkajinya. Ia telah memerintahkan Dinas Sosial untuk menginventarisasi persoalan yang dihadapi kaum Penca selama ini.

kha

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif