Soloraya
Senin, 14 Desember 2009 - 18:40 WIB

Tuntut upah layak, belasan Satpam mengadu ke Dewan

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Belasan perwakilan Satpam pasar tradisional di Sukoharjo mengadukan nasib mereka kepada anggota dewan menyusul minimnya upah yang mereka terima dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) senilai Rp 200.000 per bulan. Para Satpam itu menuntut pemberian upah layak sesuai upah minimum kabupaten (UMK).

Datang ke Gedung Dewan kurang lebih pukul 09.00 WIB, para Satpam tersebut diterima oleh sejumlah anggota komisi II. Menurut para Satpam itu, keberadaan mereka mewakili 47 orang Satpam yang saat ini bekerja di Kota Makmur di bawah kendali Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Advertisement

Perwakilan Satpam, Suryanto menjelaskan, upah yang mereka terima selama dua tahun ini masih jauh dari kata layak. Tak hanya minim, janji Pemkab yang akan menaikkan upah setiap tahunnya ternyata juga tak kunjung direalisasikan.

“Kali pertama saya bekerja sebagai Satpam, honor per bulan senilai Rp 50.000,” ujarnya ketika dijumpai wartawan di sela-sela acara, Senin (14/12).

Suryanto menambahkan, honor senilai Rp 200.000 dari Disperindag ditambah Rp 100.000 dari paguyuban pedagang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Oleh sebab itu, kedatangan para Satpam hari itu adalah meminta bantuan anggota dewan untuk merealisasikan upah layak sesuai UMK.

Advertisement

Ditanya anggota komisi II, Sumarno terkait latar belakang tambahan tiga orang Satpam baru, dijawab Suryanto atas sepengatahuan dan kompromi antara paguyuban pedagang pasar setempat dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Oleh sebab itu, ganjil apabila hal itu tidak diketahui Disperindag.

Sumarno mengatakan, tidak hanya tahun ini namun tahun lalu dewan sebenarnya juga sudah meminta eksekutif memberikan upah untuk Satpam sesuai UMK. Sayangnya, kondisi keuangan daerah tidak memadai sehingga permintaan dewan tidak bisa dipenuhi.

aps

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif