News
Senin, 14 Desember 2009 - 12:50 WIB

RS Omni resmi cabut gugatan perdata

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta-
-Rumah Sakit (RS) Omni International akhirnya resmi mencabut gugatan perdata kepada Prita Mulyasari. Pencabutan gugatan dilakukan oleh kuasa hukum RS Omni Risma Situmorang dan Manager Legal RS Omni Lalu Hadi.

Keduanya mendatangi PN Tangerang sekitar pukul 10.45 WIB, Senin (14/12). Mereka kemudian memasukkan pencabutan gugatan di Panitera Perdata PN Tangerang.

Advertisement

“Kedatangan kami ke sini mau menyampaikan pencabutan gugatan perdata atas nama Prita Mulyasari. Surat permohonan ini kami sampaikan dengan harapan cepat diperhatikan Pak Ketua (ketua PN Tangerang),” kata Risma.

Risma menjelaskan, tujuan pencabutan gugatan perdata karena RS Omni beritikad baik ingin segera menyelesaikan perkara perdata. RS Omni juga berharap pihak Prita mencabut pengajuan kasasi terhadap RS Omni.

“Kami kan sudah beritikad baik tidak meminta eksekusi putusan. Nah kami berharap kubu Prita melakukan hal yang sama sehingga kalau ini disetujui kami bisa menghadap hakim dengan membawa akta perdamaian dan mengatakan kita sudah berdamai,” jelas dia.

Advertisement

Risma juga sempat ditanya soal kemungkinan pencabutan gugatan pidana RS Omni kepada Prita. Menurutnya, dalam perkara itu RS Omni tidak bisa melangkahi kewenangan pengadilan.

“Kita dibatasi oleh UU. Yang jelas kalau kubu Prita menyetujui perdamaian nanti hakim bisa menyatakan gugatannya (pidana) dicabut karena sudah berdamai. Jadi ini bolanya ada di kubu Prita. Kita berharap nanti kubu Prita mau melakukan perdamaian,” tandas dia.

Pencabutan gugatan ini sekaligus menggugurkan ganti rugi Rp 204 juta yang diputuskan Pengadilan Tinggi (PT) Banten atas Prita.

Advertisement

Sebelumnya atas putusan PT Banten itu, dukungan pada Prita mengalir hingga memunculkan gerakan koin untuk Prita. Di sejumlah wilayah banyak mengalir sumbangan untuk Prita, mulai dari mantan pejabat hingga pemulung. Jumlah koin akan dihitung hari ini di Jl Langsat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

dtc/isw

Advertisement
Kata Kunci : Cabut Gugatan RS Omni
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif