News
Senin, 14 Desember 2009 - 18:27 WIB

MK kembalikan permohonan gugatan Manohara cs

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Lama tak terdengar kabarnya Manohara kini kembali membuat sensasi. Mano mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 11 ayat 4,  ayat 5 Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang BI dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.

Namun dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan terhadap berkas permohonan, hakim panel yang di ketuai oleh M Akil Mochtar memerintahkan agar permohonan diperbaiki karena banyak kesalahan.

Advertisement

“Kami beri waktu 14 hari untuk diperbaiki. Kalau bisa lebih cepat lebih baik tentunya,” ujar M Akil Mochtar yang dilanjutkan dengan menutup persidangan, di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin, (14/12).

Dalam gugatan tersebut ada beberapa nama yang menjadi pemohon selain Manohara yaitu, Sri Gaya Tri, Daisy Fajarina, Adhie Massardi, Agus Wahid dan lain-lain. Dalam sidang perdana tersebut pihak pemohon hanya Sri Gaya Tri yang hadir yang merupakan satu-satunya Nasabah Bank Century.

“Legal standing harus bisa menghubungkan antara hubungan kausalitas antara pemohon dengan kasus ini. Misalnya ada potensi kerugian tidak bagi para pemohon yang namanya ada disini,” tambah Hakim Anggota Harjono.

Advertisement

Dalam legal standing (kedudukan pemohon) pihak pemohon mendalilkan jika dengan adanya peraturan tersebut, para pemohon yang merupakan warga negara Indonesia merasa dirugikan, namun tidak diperjelas kerugian yang dimaksud.

“Stuktur permohonan juga masih salah. Seharusnya dasar kewenangan MK dulu kemudian legal standing,” tambah Akil.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Manohara MK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif