Entertainment
Senin, 14 Desember 2009 - 13:50 WIB

Mahkamah Syariah perintahkan Manohara kembali ke Tengku Fakhry

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kuala Lumpur--Mahkamah Syariah Malaysia memerintahkan Manohara untuk kembali ke suaminya, Tengku Fakhry dan membayar sejumlah uang. Jika putusan pengadilan tak dipatuhi, Mano bisa dicap durhaka.

“Kalau tidak mengikuti putusan Mahkamah, maka Mano bisa dikategorikan sebagai perempuan yang durhaka dan melawan suami,” jelas Mohammad Yusof Awang, hakim Mahkamah Syariah dalam keterangan persnya seperti yang dikutip detikhot dari The Star, Senin (14/12).

Advertisement

Yusof Awang melanjutkan, sudah sepatutnya Manohara tahu diri sebagai seorang istri. Tanpa adanya putusan Mahkamah Syariah Malaysia, Mano seharusnya tahu apa hak dan kewajibannya sebagai seorang istri.

“Manohara mendapatkan pelayanan yang terbaik, disayang suami dan keluarganya serta bisa tinggal di istana,” imbuhnya.

Yusof Awang juga membantah anggapan yang menyebutkan putusan tersebut dibuat karena Tengku Fakhry warga negara Malaysia dan Mano yang berpaspor Indonesia. Mahkamah Syariah memutus perkara Fakhry melawan Mano didasarkan kepada keterangan saksi-saksi serta bukti yang ada.

Advertisement

“Saksi dan bukti semuanya menyebutkan tidak ada indikasi Fakhry menyakiti, menghina atau menyia-nyiakan Manohara,” tandasnya.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Manahora
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif