News
Senin, 14 Desember 2009 - 18:01 WIB

Dewan Pers jajaki ratifikasi peraturan penyelenggaraan pers

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Semarang (Espos)–
Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers tengah menjajaki untuk melakukan ratifikasi peraturan penyelenggaraan pers yang telah disusun oleh masyarakat pers sendiri, seperti kode etik jurnalistik.

Ratifikasi ini bertujuan untuk meminimalisasi perusahaan-perusahaan pers gelap yang tidak mengikuti kaidah serta kode etik jurnalistik dan cenderung merugikan masyarakat dan citra pers sendiri.

Advertisement

Dengan adanya ratifikasi ini, masyarakat akan dengan jelas melihat profesionalisme perusahaan pers. Selain itu, hanya perusahaan pers yang ikut meratifikasi peraturan penyelenggaran pers ini yang akan dilindungi  UU 40/1999 tentang Pers.

Demikian dipaparkan Wakil Ketua Dewan Pers, S Leo Batubara, saat memberikan materi dalam Seminar Literasi Media “Mendorong Masyarakat Cerdas Memahami Media” di Semarang, Senin (14/12). Ia memaparkan Dewan Pers telah bertemu dengan sejumlah organisasi pers seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) dan Asosiasi Televisi Indonesia untuk membahas rencana ratifikasi peraturan penyelenggaraan pers tersebut. Dari hasil pertemuan tersebut sejumlah organisasi per situ sepakat untuk meratifikasi peraturan penyelenggaran pers.

“Dengan adanya ratifikasi ini, maka ketaatan terhadap kode etik jurnalistik tak lagi menjadi peraturan Dewan Pers, namun juga peraturan perusahaan pers itu sendiri,” paparnya.

Advertisement

Ratifikasi ini, jelas Leo, akan melindungi perusahaan pers. Dewan Pers pun akan memberikan dukungan kepada perusahaan pers yang telah meratifikasi peraturan bersama itu jika menghadapi persoalan. Ia yakin perusahaan pers yang profesional akan mau ikut menandatangani ratifikasi tersebut.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Ichlasul Amal, mengatakan dalam tiga tahun terakhir muncul kecenderungan laporan pengaduan tindakan represif aparat terhadap pekerja pers makin lama makin berkurang. Bahkan pada tahun ini hampir tidak ada.

Di sisi lain, pengaduan masyarakat mengenai pemberitaan di media justru semakin meningkat. Rata-rata tiap tahun ada sekitar 500-an pengaduan. Ia menilai, bisa jadi ada kecenderungan menurunnya kualitas berita yang dibuat oleh jurnalis.

Advertisement

kha

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif