News
Sabtu, 12 Desember 2009 - 17:44 WIB

Pemerintah pelajari rekomendasi KPK soal RPP Penyadapan

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
KPK telah menyampaikan usulan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang penyadapan. Pemerintah pun mengaku masih membahas usulan tersebut.

“Semuanya masih dalam pembahasan,” ujar staf ahli presiden bidang hukum, Denny Indrayana dalam diskusi ‘Refleksi Pemberantasan Korupsi’ di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (12/12).

Advertisement

Denny membantah jika RPP penyadapan disebut-sebut akan melemahkan pemberantasan korupsi. Menurutnya RPP ini justru akan melindungi dari penyalahgunaan penyadapan.

“Jangan sampai menyimpang. Seperti saat Antasari menyadap Nasrudin dan Rhani itu,” jelasnya.

Seperti diketahui, KPK mengirimkan rekomendasi RPP kepada Menteri hukum dan HAM pada Jumat pekan lalu. Rekomendasi yang disampaikan antara lain tentang persyaratan intersepsi, penetapan ketua pengadilan, dan pengertian penyadapan.

Advertisement

KPK juga menolak pembentukan lembaga baru bernama pusat pelayanan intersepsi, Sebagai gantinya, KPK mengusulkan peningkatan standar pengawasan penyadapan.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : KPK Rpp Penyadapan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif