Soloraya
Jumat, 11 Desember 2009 - 23:55 WIB

Proyek tol Solo-Ngawi, 45% Warga Wonorejo belum terima ganti rugi

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Sekitar 45% dari total 320-an warga di wilayah Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, hingga kini belum menerima ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek jalan tol Solo-Ngawi yang melintasi kawasan tersebut.

Sementara satu orang warga lagi belum sepakat dengan nilai ganti rugi yang ditawarkan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) karena ada perbedaan dasar perhitungan pada obyek bangunan rumah.

Advertisement

Kepala Desa Wonorejo, Suhud Ansori, mengatakan proses pembayaran ganti rugi pembebasan lahan terkait proyek jalan tol Solo-Ngawi terus dilakukan. Warga juga sudah membongkar bangunan rumah mereka atau mengosongkan lahan yang terkena proyek.

“Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh petugas bank, ketika warga berkas-berkas pendukung dari warga sudah lengkap dan siap untuk menerima bayaran. Karena kesiapan berkas dari warga itu tidak bisa serentak, makanya pembayarannya pun dilakukan bagi warga yang sudah siap. Nanti yang lain menyusul pada tahap berikutnya,” terang Suhud, kepada Espos di Wonorejo, Jumat (11/12).

Disebutkannya, proses pembayaran ganti rugi sudah berjalan hingga empat tahap dan akan memasuki tahap kelima dan keenam, bagi warga lain yang baru belakangan ini menyiapkan berkas pendukungnya.

Advertisement

“Berdasarkan data jumlah rumah, tanah pekarangan, tanah bengkok, sawah, yang terkena proyek jalan tol, semuanya tercatat ada 320-an warga. Namun dari jumlah itu, belum semuanya menerima uang ganti rugi. Masih ada sekitar 45% dari total warga, yang belum menerima ganti rugi. Ada yang baru proses, ada juga yang memang belum dibayar,” paparnya.

Nilai ganti rugi yang diterima warga itu sendiri beragam, sesuai dengan luasan lahan atau bangunan rumah yang mereka miliki. Namun rata-rata, warga setempat menerima uang ganti rugi yang justru menguntungkan mereka. Kebanyakan warga langsung menjadi orang kaya baru karena menerima ganti rugi hingga ratusan juta rupiah hingga satu miliar rupiah lebih.

Jika sebelumnya, rumah mereka berujud rumah semipermanen atau dari bangunan gedhek atau kayu, kini mereka bisa membangun rumah baru dengan kondisi yang jauh lebih baik dan lebih luas.

Advertisement

Suwardi, 32, warga Wonorejo RT 04/RW XI, salah satunya. Saat ini dia sudah membangun rumah barunya, yang lokasinya tidak jauh dari lokasi rumah sebelumnya.

Disebutkannya, di wilayah RW setempat terdapat sedikitnya 30 sertifikat tanah yang masuk proyek jalan tol Solo-Ngawi. Pemiliknya sudah ada yang mendapat ganti rugi, namun sebagian ada yang belum. “Sekitar lima warga belum menerima ganti rugi,” jelasnya.

Sementara itu, Sri Karyanti, 52, warga Wonorejo RT 02/RW XI, menjadi satu-satunya warga setempat yang belum mau melepaskan tanah dan bangunan rumahnya untuk kepentingan proyek jalan tol. Alasannya, tim P2T tidak memberikan harga yang sepadan dengan nilai bangunan rumah tersebut.

dsp

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif