News
Jumat, 11 Desember 2009 - 13:26 WIB

Prita tolak tandatangani draf perdamaian Depkes

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--RS Omni Internasional sudah mencabut gugatan perdata dan denda Rp 204 juta terhadap Prita Mulyasari. Namun begitu, kubu Prita mengingatkan pihaknya masih belum mau menandatangani draf perdamaian yang dimediasi oleh Depkes, karena masih keberatan dengan poin di dalamnya.

“Perlu dicatat ini masih belum ada penandatanganan nota perdamaian karena yang diajukan Departemen Kesehatan (Depkes) masih memberatkan kita,” kata Kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, Jumat (11/12).

Advertisement

Slamet menegaskan, hingga kini masih belum ada titik temu antara pihak Prita dan RS Omni. Akan tetapi ia menolak pangkal persoalan buntunya titik temu semata-mata disebabkan oleh pihak Prita. Alasannya, tidak semua usulan Depkes dapat disepakati.

“Bola bukan di kita, tapi di Depkes, karena masih dibicarakan dengan Depkes. Draf yang kita ajukan juga belum disepakati Omni. Karena kita protek Bu Prita dari segi perkara pidana dan perdatanya. Jadi jangan sampai perdata dicabut tapi pidananya belum juga selesai,” jelasnya.

Salah satu poin yang tidak disepakati kubu Prita adalah pada poin ‘Prita tidak dapat lagi berhubungan dengan media massa setelah perkara selesai’.

Advertisement

“Kategori selesainya itu bagaimana? Kalau putus bebas tapi jaksa kasasi, itu nggak selesai. Kalau jaksa sudah tidak kasasi itu baru selesai, kita pun tidak akan jumpa pers terus,” ucapnya.

Oleh karenanya, kubu Prita pun mengusulkan draf perdamaian juga. Slamet menyatakan, sebenarnya pihaknya terbuka untuk damai.

“Makanya OC Kaligis (pengacara Prita-red) mengajukan juga ke Depkes yang intinya perdata dan pidana itu satu paket. Oke, mereka (Omni) cabut perdata, tapi untuk pidana ini mesti selesai juga. Dan kita harapkan Bu prita dinyatakan bebas,” ujar Slamet.

Advertisement

dtc/isw

Advertisement
Kata Kunci : Depkes Draf Perdamaian
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif