Soloraya
Jumat, 11 Desember 2009 - 19:03 WIB

Penggunaan dana bantuan Persis diduga bermasalah

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Sejumlah elemen masyarakat di Solo mendatangi Mapoltabes Solo, Jumat (11/12), untuk menginformasikan adanya dugaan tindak pidana dalam penggunaan dana bantuan APBD 2007 untuk Persis Solo.

Indikasi tindak pidana muncul setelah pajak penghasilan (Pph) sekitar senilai Rp 1,4 miliar untuk kontrak pemain dan bonus tidak dibayarkan kepada negara. Sejumlah tokoh masyarakat yang datang di antaranya adalah mantan anggota DPR RI A Walid, Rus Utaryono dan sejumlah advokat seperti Budi Kuswanto, Anies Prijo Ansarie dan Ali Fahrudin.

Advertisement

Awalnya mereka datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) dan diterima Kepala SPK I Ipda Harno. Setelah itu, perwakilan elemen itu bertemu Kasatreskrim Kompol Susilo Utomo, Wakasatreskrim AKP I Wayan Suditha dan anggota Unit Tipikor Poltabes Solo. Dalam pertemuan itu, mereka menyerahkan data adanya dugaan tindak pidana penggunaan dana bantuan APBD 2007 untuk Persis Solo.

Munculnya dugaan tindak pidana setelah pihak Inspektorat Solo melakukan pemeriksaan penggunaan dana itu. “Itu dari hasil pemeriksaan Bawasda. Patut diduga ada tindak pidana, soal itu tindak pidana apa, itu porsi penyidik,” ujar Budi.

Dia menjelaskan, bantuan APBD 2007 untuk Persis Solo mencapai Rp 10 miliar dan sebanyak Rp 7 miliar digunakan untuk biaya kontrak pemain dan bonus. Dia menegaskan, sesuai UU Perpajakan, maka 20% dari penghasilan dibayarkan sebagai Pph. “Jadi 20% dari Rp 7 miliar lebih. Pph inilah yang diduga belum diserahkan kepada negara,” kata dia.

Advertisement

Dalam pertemuan itu terungkap jika kasus Persis itu tengah diproses pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Kasatrekrim Kompol Susilo Utomo mengatakan, saat pelimpahan berkas kasus buku ajar ada informasi kasus itu ditangani kejaksaan. Susilo mengatakan, agar tidak tumpang tidih, maka data yang diserahkan akan dipelajari dan dikoordinasikan dengan kejaksaan.

dni

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Apbd 2007 Bantuan Persis
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif