News
Jumat, 11 Desember 2009 - 18:48 WIB

Kasus Kecelakaan Garuda, PT Yogyakarta vonis bebas Pilot Marwoto

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Yogyakarta–Nasib baik akhirnya menghampiri Pilot Marwoto Komar. Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta memvonisnya benas murni. Sebelumnya Marwoto dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman dalam kasus kecelakaan pesawat Garuda di Bandara Adi Sucipto.

Demikian disampaikan kuasa hukum Marwoto, Muchtar Zuhdi, Jumat (11/12). “Vonis bebas PT Yogyakarta itu dituangkan dalam surat keputusan No.52/pidana/09/PTY tertanggal 29 September. Salinannya sudah kita terima,” kata Muchtar.

Advertisement

Muchtar menjelaskan, PT Yogyakarta menilai unsur dakwaan terhadap Marwoto tidak terpenuhi. Majelis Hakim PT Yogyakarta yang dipimpin Nuryanti Saragih SH juga menilai, penerapan hukum terhadap Marwoto salah.

Sebelumnya PN Sleman menjatuhkan vonis dua tahun penjara potong masa tahanan kepada Marwoto. Majelis Hakim yang dipimpin Sri Andini SH menilai Marwoto terbukti secara sah dan meyakinkan lalai.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Marwoto dengan hukuman 4 tahun penjara. Marwoto dinilai lalai sehingga menyebabkan pesawat Garuda GA 200 mengalami kecelakaan di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, 7 Maret 2007. Akibat kejadian itu sejumlah orang meninggal dunia. Marwoto dianggap melanggar pasal 479 g huruf (b) dan huruf (a) KUHP.

Advertisement

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif