News
Jumat, 11 Desember 2009 - 18:53 WIB

Bagi hasil tambang rendah, 21 Bupati desak porsi ditinggikan

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bali–Sebanyak 21 Bupati penghasil tambang mineral protes dengan perusahaan asing yang mengeruk sumber daya alamnya namun tidak memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Untuk itu, mereka mendesak peningkatan porsi bagi hasil dalam Kontrak Karya.

Desakan itu disampaikan 21 bupati yang tergabung dalam pertemuan Perhimpunan Kabupaten Penghasil Pertambangan Kontrak Karya se-Indonesia di Hotel Kartika Plaza, Kuta, Jumat (11/12).

Advertisement

Dalam pertemuan itu dihadiri 7 bupati, di antaranya Bupati Sumbawa Barat Zulkifli Muhadli, Wakil Bupati Mimika Abdul Muis, Bupati Mandailing Natal Amru Daulay.

“Selama ini kita tidak mendapatkan dana bagi hasil dari perusahan asing yang mengeruk kekayaan sumber daya alam mineral. Untuk itu, para bupati tersebut mendesak agar diberikan bagi hasil, yang idealnya sebesar 10-20 persen dari hasil produksi tambang milik perusahaan asing,” kata Bupati Sumbawa Barat Zulkifli pada jumpa pers.

Advertisement

“Selama ini kita tidak mendapatkan dana bagi hasil dari perusahan asing yang mengeruk kekayaan sumber daya alam mineral. Untuk itu, para bupati tersebut mendesak agar diberikan bagi hasil, yang idealnya sebesar 10-20 persen dari hasil produksi tambang milik perusahaan asing,” kata Bupati Sumbawa Barat Zulkifli pada jumpa pers.

Perusahaan asing yang mengeruk kekayaan alam mineral di 21 kabupaten se-Indonesia, di antaranya PT Freeport di Kabupaten Mimika dan PT Newmont di Kabupaten Sumbawa Barat.

Selain tidak mendapatkan bagi hasil, Pemda setempat juga hanya mendapatkan sedikit royalti dari keuntungan yang dapatkan perusahaan asing tersebut.

Advertisement

“Royalti ini sangat kecil. Royalti yang kita dapatkan selama 260 tahun sama dengan satu tahun sumber daya alam yang mereka dikeruk,” kata Zulkifli.

Kondisi di Sumbawa Barat (PT Newmont) tersebut sama dengan di Mimika (PT Freeport) serta di 19 kabupaten lainnya. Ketidakadilan dalam pembagian hasil tambang oleh perusaaan asing tersebut, menurut Zulkifli akibat Kontrak Karya antara perusahaan asing dengan pemerintah pusat yang tidak menguntungkan kabupaten penghasil tambang.

Bahkan, Kontrak Karya tersebut berlaku hingga puluhan tahun, seperti kontrak karya PT Newmont yang berlaku sejak 1986-2027 serta di PT Freeport pada 2014.

Advertisement

“Kita ingin merombak kontrak karya tersebut karena investor yang mengeruk kekayaan alam kita tidak  memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat setempat,” kata Zulkifli.

Sebanyak 21 bupati ini akan berupaya mendesak pemerintah pusat merombak Kontrak Karya yang dinilai tidak menguntungkan.

Mereka meminta agar adanya divestasi saham perusahaan Kontrak Karya mutlak diberikan kepada kabupaten penghasil, membatalkan perjanjian Kontrak Karya bagi perusahaan yang telah memiliki izin eksplorasi namun tidak melakukan proses eksploitasi.

Advertisement

“Sebagai daerah otonom kita diberikan kesempatan untuk menikmati hasil sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati Mandailing Natal Amru Daulay.

dtc/isw

Advertisement
Kata Kunci : Bagi Hasil Tambang Bupati
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif