Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Boyolali (Espos)–Tiga orang pengedar psikotropika jenis shabu-shabu (SS) berhasil dibekuk jajaran Polres Boyolali saat sedang melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, Kamis (10/12).
Informasi yang dihimpun Espos di Mapolres Boyolali, Kamis, dua di antara tersangka, yakni Alit, 42, warga Desa Ngabean, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo dan Maya Hapsari, 26, warga Dukuh Mantren, Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, yang merupakan sepasang kekasih, memperoleh shabu-shabu tersebut dari satu tersangka lainnya bernama Deni Widi Nugroho, 29, yang merupakan warga Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Solo.
Dari tangan para pelaku, petugas polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa dua paket shabu-shabu, masing-masing seberat 100 miligram (mg) dan 500 mg.
Pembekukan berawal dari adanya informasi yang masuk kepada pihak berwajib yang menyebutkan adanya peredaran shabu-shabu di wilayah Kecamatan Sawit. Setelah dilakukan pengembangan informasi, akhirnya pihak berwajib berhasil mendapatkan sejumlah nama yang diduga pengedar shabu-shabu tersebut.
Kapolres Boyolali, AKBP Agus Suryo Nugroho, melalui Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Asnanto, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya menyebutkan atas perbuatannya, para tersangka bakal dikenai Pasal 62 Jo 65 Undang-undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Para tersangka bakal dikenai Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, karena mereka diduga menyimpan, membawa dan mengedarkan psikotropika jenis shabu-shabu, serta ditambah Jo 65 karena diduga juga memakai shabu-shabu. Atas perbuatannya tersebut, para tersangka diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara,” terang Kasatreskrim.
sry