News
Rabu, 9 Desember 2009 - 18:01 WIB

UU 14/2008 tentang KIP sarat kelemahan

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)--Setiap badan publik memiliki kewajiban untuk mengklasifikasi informasi yang bisa dipublikasikan dan yang tidak. Badan publik juga harus melakukan uji konsekeunsi untuk membuktikan bahwa informasi yang tidak bisa dipublikasikan memang untuk melindungi kepentingan masyarakat luas.

Demikian dipaparkan anggota Komisi Informasi Pusat, Amirudin, dalam Diskusi Penyamaan Persepsi Informasi Publik Yang Dikecualikan Dalam Rangka Implementasi UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kantor Gubernur Jateng, Rabu (9/12).

Advertisement

Menurutnya, UU KIP  ini sangat menghargai kerahasiaan informasi di sebuah badan publik sepanjang itu dilakukan untuk melindungi kepentingan yang lebih besar.

“Tapi kalau dia (badan publik) belum melakukan uji konsekuensi, ini masih diperdebatkan,” paparnya.

Ia menjelaskan, selain melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan, badan publik juga harus menetapkan masa berlaku pengecualian informasi itu agar bisa diakses publik.
Sementara Dosen Fakultas Hukum Undip, Sri Nur Hari Susanto SH MH mengatakan di dalam UU 14/2008 ada beberapa kelemahan yang menghambat hak atas informasi.

Advertisement

Beberapa kelemahan itu di antaranya adanya diskriminasi perlakuan terhadap pengguna informasi. Dalam UU tersebut, yang diberi hak untuk memperoleh informasi publik hanya warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia. Sementara orang asing tak memiliki hak.

Kelemahan berikutnya, sambung dia, adanya ancaman sanksi pidana bagi pengguna informasi, serta tidak dimasukkannya BUMD dan BUMN sebagai badan publik. “Sehingga ini jelas tidak mendukung keterbukaan informasi,” paparnya.

kha

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif