Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Semarang (Espos)--Setiap badan publik memiliki kewajiban untuk mengklasifikasi informasi yang bisa dipublikasikan dan yang tidak. Badan publik juga harus melakukan uji konsekeunsi untuk membuktikan bahwa informasi yang tidak bisa dipublikasikan memang untuk melindungi kepentingan masyarakat luas.
Demikian dipaparkan anggota Komisi Informasi Pusat, Amirudin, dalam Diskusi Penyamaan Persepsi Informasi Publik Yang Dikecualikan Dalam Rangka Implementasi UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kantor Gubernur Jateng, Rabu (9/12).
Menurutnya, UU KIP ini sangat menghargai kerahasiaan informasi di sebuah badan publik sepanjang itu dilakukan untuk melindungi kepentingan yang lebih besar.
“Tapi kalau dia (badan publik) belum melakukan uji konsekuensi, ini masih diperdebatkan,” paparnya.
Ia menjelaskan, selain melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan, badan publik juga harus menetapkan masa berlaku pengecualian informasi itu agar bisa diakses publik.
Sementara Dosen Fakultas Hukum Undip, Sri Nur Hari Susanto SH MH mengatakan di dalam UU 14/2008 ada beberapa kelemahan yang menghambat hak atas informasi.
Beberapa kelemahan itu di antaranya adanya diskriminasi perlakuan terhadap pengguna informasi. Dalam UU tersebut, yang diberi hak untuk memperoleh informasi publik hanya warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia. Sementara orang asing tak memiliki hak.
Kelemahan berikutnya, sambung dia, adanya ancaman sanksi pidana bagi pengguna informasi, serta tidak dimasukkannya BUMD dan BUMN sebagai badan publik. “Sehingga ini jelas tidak mendukung keterbukaan informasi,” paparnya.
kha