Soloraya
Rabu, 9 Desember 2009 - 18:41 WIB

Polres Karanganyar bekuk 3 pengguna SS

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Karanganyar (Espos)–
Aparat Polres Karanganyar hingga kini terus menggiatkan operasi untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah setempat.

Namun untuk pengungkapan kasus ini, aparat harus ekstra hati-hati karena peredaran Narkoba disinyalir menggunakan sistem sel terputus.

Advertisement

Kapolres Karanganyar AKBP Edi Suroso mengatakan kecenderungan sistem peredaran dan transaksi Narkoba di daerah, termasuk di Karanganyar, menggunakan sistem sel putus. Artinya, antara bandar, pengedar dan pembeli tidak saling kenal satu dengan yang lainnya.

“Karena itulah, pengungkapan kasus peredaran Narkoba tidak mudah. Untuk membongkar jaringannya juga tidak gampang dan harus sabar serta telaten,” ungkapnya, melalui Kasatreskrim AKP Djoko Satriyo Utomo, saat ditemui wartawan di Mapolres setempat, Rabu (9/12).

Seperti pada kasus pengungkapan penggunaan Narkoba baru-baru ini, di mana tiga orang pengguna Narkoba jenis sabu-sabu (SS) berhasil dibekuk oleh jajaran Polres Karanganyar secara terpisah.

Advertisement

Salah satu di antaranya merupakan buronan Polres Karanganyar yakni Gunarto, 51, warga Nangsri Kebakkramat. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Sariman, warga Ngringo, Jaten dan Hariyanto warga Jetis, Jaten, Karanganyar.

Dari tangan pelaku aparat berhasil menyita barang bukti berupa satu buah bong, satu buah korek api dan plastik kecil sisa bungkus sabu-sabu. Barang-barang tersebut didapat saat melakukan penangkapan di rumah Sariman.

Sementara dari tangan tersangka Gunarto berhasil diamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,07 gram.

Advertisement

“Penangkapan ketiga orang itu merupakan hasil dari Operasi Cantik Candi 2009 yang menekankan pada pemberantasan Narkoba. Dengan kesabaran dan ketelatenan, kami berhasil menangkap buronan kasus Narkoba. Kemudian dua orang pengguna lainnya juga berhasil ditangkap di tempat terpisah,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas, lanjutnya, keduanya mengaku baru coba-coba menggunakan Narkoba. Gunarto sendiri ditangkap saat akan mengantarkan sabu-sabu pesanan temannya di jalan raya Kebak-Jetis, Jaten, Karanganyar. Sementara dua tersangka lainnya ditangkap di rumah Sariman di Dusun Dalon, Ngringo, Jaten. “Saya memakai barang ini bukan karena stres, tapi cuma ingin mencoba saja,” ujarnya.

Ketiga tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 62 pimer ,subsider Pasal 65 Undang-undang RI No 65 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta.

dsp

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif