Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Solo (Espos)--Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo mentargetkan penyidikan kasus dugaan korupsi Program Kompensasi Pengurangan Subsidi (PKPS) BBM di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Solo dengan tiga tersangka baru dapat tuntas bulan Desember ini.
“Harapannya tahun ini dik (penyidikan-red) sudah bisa selesai. Mudah-mudahan awal tahun depan sudah mulai tahap berikutnya, penuntutan,” ungkap Kajari Solo Djuweriyah SH kepada wartawan di Kantor Kejari Solo, Rabu (9/12).
Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya masih fokus untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus yang menyeret tiga pegawai Inspektorat Jenderal (Irjen) Departemen Kesehatan (Depkes) sebagai tersangka itu.
Kajari menegaskan, dalam bekerja pihaknya tidak perlu berkoar-koar, namun proses hukum yang ada tetap jalan terus. “Tahu-tahu ada kejutan, tidak koar-koar karena proses yang ada terus berjalan,” ungkap Djuweriyah.
Mengenai pemeriksaan terhadap tiga tersangka yaitu Ambar Kuato, Adi Buntaran dan Naman, dia mengungkapkan, pemeriksaan tersangka dilakukan paling akhir. Dia menambahkan, pemeriksaan saksi cukup lama karena jumlah saksi cukup banyak dan beberapa saksi berasal dari luar kota, termasuk dari Jakarta.
Selain saksi dari pegawai RSJD Solo, pihak kejaksaan memang bakal memeriksa pejabat Irjen Depkes. Sebab, tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 671 juta itu merupakan pegawai Irjen Depkes yang ketika kasus itu mencuat bertugas sebagai Tim Verifikasi PKPS BBM.
Dia mengungkapkan, penetapan tersangka itu dilakukan dari hasil pengembangan persidangan empat pegawai RSJD Solo yang telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Empat pejabat RSJD telah divonis masing-masing satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Solo, yaitu mantan Direktur RSJD Solo dr Siti Nuraini Arif dan mantan Wadir dr Dwi Priyo Hartono serta dua dokter dr Hendrina dan dr Rukma Astuti. “Kami tetap memiliki komitmen dalam menuntaskan kasus yang ditangani,” kata dia.
dni